Permenaker 17 Terbit, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapatkan Manfaat Tambahan Untuk KPR Ringan

Melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 jangkauan program KPR-MLT ini dapat dimiliki oleh lebih banyak lagi peserta BPJAMSOSTEK.  

BPJAMSOSTEK Muaraenim
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dalam kegiatan Press Conference yang digelar di Plaza BPJAMSOSTEK, Rabu (3/11/2021) lalu. 

“Hari ini sejarah mencatat bahwa kesempatan pekerja mendapatkan perumahan lebih mudah karena ada program MLT dari BPJAMSOSTEK ini,” tambahnya.

Dirinya mengatakan rumah merupakan kebutuhan dasar manusia, dengan adanya kemampuan memiliki rumah, pekerja dapat bekerja dengan tenang dan mampu meningkatkan produktivitas yang tentunya menguntungkan para pengusaha.

Haru Koesmahargyo, Direktur Utama Bank BTN, yang hadir dalam kesempatan tersebut juga menyambut baik terbitnya Permenaker yang mengatur program MLT ini. Menurutnya bunga yang rendah tentunya bisa menarik minat masyarakat apalagi ditambah jangka waktu kredit yang mencapai 30 tahun.

“Kabar baik ini kami persembahkan bagi peserta BPJAMSOSTEK dan kami harap dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pekerja dan keluarga untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mencapai kesejahteraan,” tutur Anggoro.

Menutup kegiatan tersebut, Anggoro berharap adanya Manfaat Layanan Tambahan ini dapat menjadi daya dorong bagi para pekerja untuk segera mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK

Sementara itu ,Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Muaraenim,Ruszian Dedy mengatakan bahwa Permenaker 17 Tahun 2021 sebagai bukti pemerintah hadir dalam menyejahterakan pekerja melalui pemberian Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa Fasilitas Pembiayaan Perumahan bagi Peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved