Seputar Islam
Macam-Macam Najis Dalam Islam dan Cara Membersihkannya dari Buku Risalah TUNTUNAN SHALAT LENGKAP
Dalam islam arti Najis adalah suatu benda yang kotor menurut syara'. Dilansir dari buku Risalah TUNTUNAN SHALAT LENGKAP Drs. Moh . Rifa'i berikut Mac
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Macam-Macam Najis Dalam Islam dan Cara Membersihkannya dari Buku Risalah TUNTUNAN SHALAT LENGKAP.
Dalam islam arti Najis adalah suatu benda yang kotor menurut syara'.
Dilansir dari buku Risalah TUNTUNAN SHALAT LENGKAP Drs. Moh . Rifa'i berikut Macam-Macam Najis Dalam Islam dan Cara Membersihkannya:
Contoh Najis dalam Islam
- Bangkai, kecuali manusia, ikan dan belalang
- Darah
- N a n a h
- Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
- Anjing dan babi
- Minuman keras seperti arak dan sebagainya
- Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup
Pembagian Najis
Dalam Islam najis dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
- Najis Mukhaffafah (ringan) adalah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.
- Najis Mughallazhah (berat) adalah najis anjing dan babi dan keturunannya.
- Najis Mutawassithah (sedang) adalah najis yang selain dari dua najis tersebut diatas, seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani, barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai, juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai bangkai manusia dan ikan serta belalang.
Najis mutawassithah dibagi menjadi dua :
a. Najis 'ainiyah ; ialah najis yang berujud, yakni yang nampak dapat dilihat.
b. Najis hukmiyah, ialah najis yang tidak ljelihatan bendanya, seperti bekas kencing, atau arak yang sudah kering dan sebagainya,
Cara Menghilangkan Najis
1. Barang yang kena najis mughallazhah seperti jilatan anjing atau babi wajib dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah.
2. Barang yang terkena najis mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat najis itu.
3. Barang yang terkena najis mutawassithah dapat suci dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya {warna, bau dan rasanya) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman itu lebih baik. Jika najis hukmiyah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tadi.
Najis yang Dimaafkan (Matu)
Najis yang dimaafkan artinya najis yang tidak perlu dibasuh/dicuci.
Misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu dan air lorong-lorong yang memercik sedikit yang sukar menghindarkannya.
Adapun tikus atau cecak yang jatuh kedalam minyak atau makanan yang beku, dan ia mati didalamnya, maka makanan yang wajib dibuang itu atau minyak yang wajib dibuang itu, ialah makanan atau minyak yang dikenainya itu saja.
Sedang yang lain boleh dipakai kembali, bila minyak atau makanan yang dihinggapinya itu cair, maka semua makanan atau minyak itu hukumnya najis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/macam-macam-najis-dalam-islam-dan-cara-membersihkannya-dari-buku-risalah-tuntunan-shalat-lengkap.jpg)