Aplikasi

Cara Membayar PBB Lewat GoPay, Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Secara Online dari Handphone Kamu

Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang wajib dibayarkan untuk wajib pajak yang memiliki rumah atau bangunan sejenisnya. Sekarang membayar PBB sang

Gojek
Cara Membayar PBB Lewat GoPay, Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Secara Online dari Handphone Kamu 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Membayar PBB Lewat GoPay, Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Secara Online dari Handphone Kamu.

Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang wajib dibayarkan untuk wajib pajak yang memiliki rumah atau bangunan sejenisnya.

Sekarang membayar PBB sangat muda, bisa lewat HP secara online menggunakan GoPay.

Berikut Cara Membayar PBB Lewat aplikasi GoJek

  • Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan di GoTagihan
  • Buka GoTagihan.
  • Pilih PBB.
  • Pilih atau cari Regional- Sub Regional pembayaran.
  • Masukan Nomor Pajak dan Tahun.
  • Konfirmasi Pembayaran.
  • Masukkan PIN.
  • Pembayaran berhasil.
  • Tarik ke atas untuk lihat detail pembayaran.
  • Buka GoTagihan.

Baca juga: Tata Cara Membayar Pajak Kendaraan (Motor) Tahunan di Samsat, Beirkut Persyaratan yang Harus Dibawa

Baca juga: Cara Membayar Pajak Kendaraan (Motor dan Mobil) Online Via Aplikasi Gojek, Sangat Mudah

Baca juga: Cara Membayar Denda Tilang ETLE Menggunakan Mobile Banking BRI, Mudah dan Efisien.

Itulah Cara Membayar PBB Lewat GoPay, Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Secara Online dari Handphone Kamu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved