Berita Palembang

Tes PCR dan Antigen di Bandara SMB 2 Palembang, Hasil PCR Paling Lama 3 Jam

Calon Penumpang Pesawat Terbang kini dapat menjalani test PCR dan Antigen di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
Mobile lab PCR di Bandara SMB II Palembang yang menjadi fasilitas bagi calon pengguna transportasi penerbangan menjalan tes PCR dan Antigen. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,-Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang resmi menyediakan tempat tes Swab PCR ataupun antigen bagi calon penumpang transportasi udara di layanan Skybrigde.

Dengan adanya layanan tersebut, diharapkan masyarakat tidak perlu repot- repot untuk ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya diluar Bandara, saat hendak berangkat.

Executive General Manager Angkasa Pura 2 Bandara SMB II Tommy Ariesdianto mengatakan bahwa pihaknya menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan untuk  pengecekan RT Antigen dan RT PCR.

"Pengecekan RT Antigen dan RT PCR dapat dilakukan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, yang bekerjasama dengan Farmalab", ungkap Tommy, Rabu (3/11/2021). 

Untuk tarif tes PCR di Bandara SMB II Palembang sendiri sebesar Rp 300 ribu dan tes antigen sebesar Rp 85 ribu

" Tarif pemeriksaan RT Antigen sebesar Rp. 85.000 dan pemeriksaan RT PCR sebesar Rp. 300.000," sambungnya. 

Pemeriksaan pelayanan kesehatan itu untuk mempermudah calon penumpang pesawat, dapat memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, hasil tes PCR di Bandara Internasional SMB II Palembang dipastikan, akan lebih cepat dibanding sebelumnya.

Awalnya hasilnya bisa didapati dalam 1x24 jam, kini bisa keluar 3 jam setelah pemeriksaan seperti di Bandara SMB II Pamlembang.

"Kami mengimbau kepada calon penumpang, untuk datang lebih awal terutama bagi yang belum memiliki hasil PCR, dan kita pihak Bandara  akan siap, ujarnya.

Ditambahkan Iwab, hasil tes PCR yang cepat ini sebagai upaya dalam memberikan layanan tambahan, kepada para pengguna jasa transportasi udara dan untuk meningkatkan minat penumpang agar tetap menggunakan jasa transportasi udara.

Namun semua kegiatan tetap pelaksanaannya harus sesuai protokol kesehatan (Prokes) 3 M.

"Dengan turunnya tarif PCR dan adanya layanan tes PCR dengan hasil lebih cepat, harapannya dapat meningkatkan layanan bagi masyarakat pengguna transportasi udara khususnya di Bandara Internasional SMB II Palembang.

Mobile Lab PCR baru tiba di Bandara SMB II Palembanv dari Bandara Internasional SMB II Palembang.

Dengan demikian, tes RT PCR dengan hasil keluar 3 jam bisa mulai diberikan paling lama 3 jam.

Sekedar informasi, Kementerian Perhubungan kembali memperbarui syarat perjalanan udara domestik. Mulai 3 November 2021 penumpang bisa naik pesawat dengan tes antigen atau PCR sebagai syarat penerbangan.

Ketentuan baru perjalanan dalam negeri itu diatur dalam SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

"Khusus untuk transportasi udara berlaku mulai 3 November 2021 pukul 00.00 WIB," terang Tommy Ariesdianto. 

Ketentuan yang berlaku adalah selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19, bisa dengan tes antigen atau PCR tergantung dengan dosis vaksinasi.

Penumpang yang baru vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dari tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau Penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua bisa menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Mulai Hari Ini Penumpang Pesawat Bisa Gunakan Antigen, Syarat Harus Sudah Vaksin

Aturan ini berlaku untuk penerbangan domestik antarbandara di wilayah Jawa-Bali dan antarbandara dari dan ke wilayah Jawa-Bali.

Sementara untuk penerbangan diluar wilayah Jawa-Bali, penumpang cukup menunjukkan vaksin dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dari tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved