Berita Palembang

Mulai Hari Ini Penumpang Pesawat Bisa Gunakan Antigen, Syarat Harus Sudah Vaksin

Mulai hari ini, Rabu (3/11/2021), penumpang bisa naik pesawat dengan tes antigen atau PCR sebagai syarat penerbangan.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Suasana calon penumpang pesawat di Bandara SMB II Palembang, Rabu (3/11/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kementerian Perhubungan kembali memperbarui syarat perjalanan udara domestik. Mulai hari ini, Rabu (3/11/2021), penumpang bisa naik pesawat dengan tes antigen atau PCR sebagai syarat penerbangan.

Ketentuan baru perjalanan dalam negeri itu diatur dalam SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Executive General Manager Angkasa Pura 2 Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang Tommy Ariesdianto mengatakan, jika aturan syarat penerbangan itu sudah berlaku di Bandara SMB II Palembang.

"Khusus untuk transportasi udara, persyaratan itu sudah berlaku mulai 3 November 2021 pukul 00.00 WIB," kata Tommy Ariesdianto, Rabu (3/11/2021).

Menurut Tommy, ketentuan yang berlaku adalah selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19, bisa dengan tes antigen atau PCR tergantung dengan dosis vaksinasi.

Penumpang yang baru vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dari tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau Penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua bisa menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Aturan ini berlaku, untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali, dan antar bandara dari dan ke wilayah Jawa-Bali," jelasnya.

Sementara untuk penerbangan diluar wilayah Jawa-Bali, penumpang cukup menunjukkan vaksin dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dari tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Selama di Bandara dan penerbangan penumpang harus tetap melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan dengan sabun) dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19," tandasnya.

Tommy Ariesdianto menambahkan, pihaknya juga menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan untuk pengecekan RT Antigen dan RT PCR di kawasan Bandara SMB II Palembang.

"Pengecekan RT Antigen dan RT PCR dapat dilakukan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II yang bekerjasama dengan Farmalab", ungkap Tommy.

Untuk tarif pemeriksaan RT Antigen sebesar Rp 85.000 dan pemeriksaan RT PCR sebesar Rp. 300.000.

"Pemeriksaan pelayanan kesehatan itu untuk mempermudah calon penumpang pesawat, dapat memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19," tandasnya.

Sementara itu, pantauan hari pertama pemberlakuan cukup dengan tes antigen saat berpergian dengan transportasi udara, sudah terlihat geliat masyarakat menggunakan moda transportasi tersebut, dan persyaratan tetap dilakukan petugas kesehatan bandara yang ada.

Meski begitu, sejumlah penumpang yang ada, ternyata masih menggunakan tes swab PCR yang jauh lebih mahal dibanding tes antigen.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved