Berita Palembang

Tes PCR dan Antigen di Bandara SMB 2 Palembang, Hasil PCR Paling Lama 3 Jam

Calon Penumpang Pesawat Terbang kini dapat menjalani test PCR dan Antigen di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
Mobile lab PCR di Bandara SMB II Palembang yang menjadi fasilitas bagi calon pengguna transportasi penerbangan menjalan tes PCR dan Antigen. 

Sekedar informasi, Kementerian Perhubungan kembali memperbarui syarat perjalanan udara domestik. Mulai 3 November 2021 penumpang bisa naik pesawat dengan tes antigen atau PCR sebagai syarat penerbangan.

Ketentuan baru perjalanan dalam negeri itu diatur dalam SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

"Khusus untuk transportasi udara berlaku mulai 3 November 2021 pukul 00.00 WIB," terang Tommy Ariesdianto. 

Ketentuan yang berlaku adalah selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19, bisa dengan tes antigen atau PCR tergantung dengan dosis vaksinasi.

Penumpang yang baru vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dari tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau Penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua bisa menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Mulai Hari Ini Penumpang Pesawat Bisa Gunakan Antigen, Syarat Harus Sudah Vaksin

Aturan ini berlaku untuk penerbangan domestik antarbandara di wilayah Jawa-Bali dan antarbandara dari dan ke wilayah Jawa-Bali.

Sementara untuk penerbangan diluar wilayah Jawa-Bali, penumpang cukup menunjukkan vaksin dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dari tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved