Darurat Covid 19

Rincian Tarif Tes Antigen di Bandara dan Stasiun di Indonesia, Hanya Rp 45 Ribu-Rp 85 Ribu

Aturan tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa (3/11/2021). Sebelumnya, syarat naik pesawat terbang harus menunjukkan hasil negatif dengan tes PCR.

Editor: Slamet Teguh
SRIPOKU/REIGAN
ILUSTRASI Swab antigen. 

7. Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang)

8. Bandara Sultan Thaha (Jambi)

9. Bandara Depati Amir (Pangkalpinang)

10. Bandara Silangit( Tapanuli Utara)

11. Bandara Kertajati (Majalengka)

12. Bandara Banyuwangi (Jawa Timur)

13. Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya)

14. Bandara Radin Inten II (Lampung)

15. Bandara H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan)

16. Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu)

17. Bandara Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga)

Baca juga: Tes PCR dan Antigen di Bandara SMB 2 Palembang, Hasil PCR Paling Lama 3 Jam

Baca juga: Mulai Hari Ini Penumpang Pesawat Bisa Gunakan Antigen, Syarat Harus Sudah Vaksin

Tarif tes antigen di stasiun

Harga rapid test antigen yang berlaku di stasiun sebesar Rp 45.000 untuk setiap pemeriksaan, dengan sebelumnya Rp 85.000.

Berdasarkan informasi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), hingga Selasa (2/11/2021), terdapat 71 stasiun yang melayani rapid tes antigen, yaitu:

- Gambir

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved