Berita PALI
Kasus Foto Mesra Oknum Kades di PALI, Polres PALI Selidiki Dugaan Motif Pemerasan
Dugaan kasus perzinahan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memasuki babak baru.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Dugaan kasus perzinahan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memasuki babak baru.
Kapolres PALI, AKBP Rizal AT berkata bahwa sementara ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus laporan perzinaan.
Hal demikian menindaklanjuti terkait adanya laporan dugaan kasus perzinahan oleh salah seorang oknum Kades yang diduga berhubungan intim dengan wanita yang masih memiliki suami sah.
Jelas Rizal, dalam bukti foto yang beredar tersebut ada didalamnya terdapat wajah Kades dan seorang perempuan.
"Ini masih kita dalami. Ada dugaan, adanya pemerasan. Jadi masih kita dalami beberapa motif yang ada, apakah ini benar motif berzinaan atau ada motif lain," ungkap Kapolres PALI, AKBP Rizal AT, Rabu (3/11/2021)
Dijelaskan, sementara ini beberapa saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan, baik saksi maupun pelapor yang kemudian tinggal lagi untuk menetapkan tersangka.
"Memang barang bukti baru ada foto. Bukti foto tersebut juga dilakukan pendalaman, sebelum dialihkan statusnya menjadi tersangka. Lantaran barang bukti yang ada juga masih minim," katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, oknum Kades di Bumi Serepat Serasan ini dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran diduga telah bermain serong atau berselingkuh dengan istri orang.
Laporan polisi tersebut tercatat nomor STTP/53/X/2021/Polres Pali/Satreskrim, tanggal 25 Oktober 2021 atas tindak perzinaan yang dilaporkan oleh EN warga Kecamatan Talang Ubi tak lain adalah suami dari perempuan diduga menjadi selingkuhan oknum Kades inisial AL.
Diketahui oknum Kades AL memiliki hubungan khusus dengan EV yang tak lain merupakan istri sah dari EN.
Perbuatan terlarang itu ketahuan oleh EN, saat dirinya melihat foto istrinya tengah berpelukan mesra dengan AL di dalam salah satu kamar penginapan di Ibukota Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, melalui pesan messenger akun Facebook EV.
"Di foto itu AL sedang bertelanjang dada menggunakan kaos dalam, sambil tiduran di atas kasur. Lalu istri saya terlihat memeluk. Ada beberapa foto dan chating mesra didalam messenger itu," ungkap EN, Minggu (31/10/2021).
Dikatakan EN, oknum Kades AL dengan sombong juga mengatakan hal bernada tinggi pada istrinya EV melalui pesan Whatsapp, kemudian pesan itu disampaikan EV pada dirinya.
"Aku takut kamu tulah yang kenenye, karne itu perdata, bukan pidana, Al** tuh tau pakar hukum die tu kades dilindungi, die tuh neman pekare, tahan meli pekare. (Aku takut kamu sendiri yang kena (kasus), karena itu perdata, bukan pidana. AL itu tau pakar hukum, dia itu Kades dilindungi. Dia itu (Kades) sering perkara. Bahkan membeli perkara)," demikian tulis EV, kepada dirinya.