Berita Nasional
Naik Pesawat Boleh Pakai Test Antigen Tapi Ini Syaratnya
Pemerintah kembali menerbitkan aturan perjalanan terbaru untuk penumpang pesawat dalam negeri pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (P
TRIBUNSUMSEL.COM - Antigen boleh menjadi syarat naik pesawat.
Pemerintah kembali menerbitkan aturan perjalanan terbaru untuk penumpang pesawat dalam negeri pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penumpang yang telah menerima vaksin dosis lengkap menunjukkan hasil tes Antigen (H-1), sementara penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama menunjukkan hasil tes RT-PCR (H-3).
Hal itu berlaku pada penerbangan masuk dan keluar Jawa Bali, serta antar wilayah Jawa dan Bali.
Berikut aturan lengkapnya :
1) menunjukkan kartu vaksin;
2) menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali
atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang
masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
3) menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali
atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali;