Berita Prabumulih

Dendam Diberhentikan Perusahaan, Jhoni Curi Perangkat Menara Telekomunikasi

Dendam karena diberhentikan perusahaan tempatnya bekerja Jhoni Saputra (38) tega mencuri perangkat menara telekomunikasi PT TBG.

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Jhoni Saputra (38) ketika digiring petugas Polsek Cambai menuju sel tahanan, Selasa (2/11/2021). Bapak empat anak ini mencuri perangkat menara telekomunikasi di tempatnya bekerja setelah diberhentikan perusahaan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Dendam karena diberhentikan atau kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) perusahaan tempatnya bekerja, Jhoni Saputra (38) tega mencuri perangkat modul WRFU dan Combiner menara telekomunikasi PT TBG.

Bahkan akibat ulah warga Jalan Surip Gang Pagaralam Kelurahan Pasar Prabumulih II Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih itu, signal telekomunikasi di kawasan Cambai Kota Prabumulih hilang.

Akibat perbuatannya itu, Jhoni Saputra harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Cambai lantaran diringkus tim Elang Cambai di kediamannya pada Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 01.00.

Sementara satu pelaku lainnya inisial A yang merupakan teman satu kantor Jhoni masih buron dan dalam pengejaran Tim Elang Cambai Satreskrim Polsek Cambai.

Bersama Jhoni turut diamankan barang bukti berupa perangkat modul WRFU dan Combiner menara telekomunikasi PT TBG.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH melalui Kapolsek Cambai, Ipda Hendra mengungkapkan penangkapan terhadap Jhoni Saputra bermula dari laporan dari PT Hutchison 3 Indonesia diwakili karyawan Mardinata Rastay ke SPKT Polsek Cambai.

Dalam laporannya dilaporkan jika pada Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 16.00 terjadi hilang signal seluler. Mendapati itu, pelapor dan Sukri penjaga menara melakukan pemeriksaan perangkat menara telekomunikasi dan mendapati perangkat modul WRFU dan COMBINER telah hilang dari dalam menara BTS tersebut.

Mardinata dan Sukri lalu memberitahu ke pimpinan PT Hutchison 3 Indonesia dan selanjutnya melapor ke Polsek Cambai.

Mendapat laporan itu Tim Elang Cambai dari Polsek Cambai langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku yang berada di kediamannya. Tak ingin membuang waktu, tim elang cambai pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Nendri SH langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan.

"Saat kita menuju kediaman tersangka lain inisial A yang bersangkutan telah lebih dulu kabur menggunakan kendaraan yang mereka pakai untuk melakukan pencurian. Saat ini pelaku masih kami buru," ungkapnya.

Kapolsek mengungkapkan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). "Pelaku akan dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Sementara itu, Jhoni Saputra ketika dibincangi mengaku dirinya mencuri karena kesal di PHK perusahaan dengan alasan kinerja turun. "Kinerja saya turun karena ada 4 keluarga meninggal secara beruntun tapi justru daya diberhentikan dan setelah terima gaji hanya Rp 1,6 juta padahal satu bulan Rp 3,5 juta," ungkapnya.

Jhoni mengatakan, dirinya menyesal lantaran modul WRFU dan combiner tersebut tidak bisa dijual sehingga terpaksa dijual di tempat rongsokan dengan harga murah. "Saya bekerja itu sebagai teknisi tapi saat aksi yang memotong kabel-kabel bukan saya tapi A, yang mengajak saya juga A alasannya tidak ada uang," ungkap pria anak empat itu. 

Baca juga: Ditinggal Istri Kerja ke Singapura, Pria di Sungai Menang OKI Hamili Anak di Bawah Umur

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved