Berita Nasional

Syarat Peserta BPJS Ketenagakerjaan Untuk dapat Fasilitas KPR hingga Rp 500 Juta dari BTN

Syarat Peserta BPJS Ketenagakerjaan Untuk dapat Fasilitas KPR hingga Rp 500 Juta dari BTN

Editor: Slamet Teguh
www.shutterstock.com
Ilustrasi - Syarat Peserta BPJS Ketenagakerjaan Untuk dapat Fasilitas KPR hingga Rp 500 Juta dari BTN. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Rumah merupakan salah satu kebutuhan bagi masyarakat.

Dengan harganya yang cukup mahal.

Sejumlah cara dilakukan oleh masyarakat untuk mendapatkannya.

Salah satunya ialah dengan cara KPR.

Ada kabar baik bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bank BTN memberikan fasilitas menarik bagi peserta Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui Bank BTN menjadi salah satu bank penyalur program fasilitas pembiayaan rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bank BTN selaku bank penyalur, juga telah memperbarui kemitraan dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait program ini pada Kamis, (28/10/2021).

Seperti diketahui, fasilitas ini merupakan manfaat layanan tambahan (MLT) dalam program jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan fasilitas KPR bekerja sama dengan Bank BTN iNI akan semakin melengkapi manfaat dari JHT para peserta.

"Tentunya kami berharap kemudahan ini akan mempercepat pemenuhan kebutuhan akan rumah terutama bagi para pekerja di Indonesia," kata dia dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Haru Koesmahargyo mengatakan, selain mendapatkan keuntungan dari JHT, pekerja juga bisa mendapat fasilitas pembiayaan untuk memiliki rumah yang aman dan nyaman.

Baca juga: Rumah Bersubsidi FLPP Masih Dibandrol Rp 150,5 Juta

Baca juga: Trimah Tak Dendam dengan Perlakuan 3 Anaknya: Saya Betah Di Sini, Daripada di Rumah Disia-sia

Menyikapi Kelebihan Pasokan Ruang Perkantoran

"Kemudahan akses ke kredit rumah ini juga akan menjamin hari tua para peserta BP Jamsostek," ujar Haru.

Melalui kerja sama tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa menikmati fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved