Berita Nasional
Sejumlah Rumah Sakit di Jakarta Masih Patok Biaya Tes PCR Rp 900 Ribu
Pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR) di Pulau Jawa-Bali sebesar Rp 275.000.
TRIBUNSUMSEL.COM - Tak seluruh rumah sakit menerapkan aturan batas biaya PCR sesuai anjuran pemerintah.
Pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR) di Pulau Jawa-Bali sebesar Rp 275.000.
Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak 27 Oktober lalu.
Namun, sampai Senin (1/11/2021), masih ada sejumlah rumah sakit di Jakarta dan sekitarnya yang menetapkan tarif lebih tinggi dengan menawarkan hasil tes keluar lebih cepat.
Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) yang mempunyai tiga cabang di Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Tangerang Selatan, menetapkan tarif Rp 750.000 untuk hasil tes keluar dalam waktu singkat.
"Kalau hasilnya keluar 6-8 jam, biayanya Rp 750.000," kata resepsionis RSPI saat dihubungi Kompas.com lewat sambungan telpon.
Namun, RSPI juga menyediakan layanan tes PCR dengan hasil keluar dalam 24 jam dengan tarif sesuai ketentuan pemerintah.
"Yang ikuti (aturan) pemerintah yang 1x24 jam, Rp 275.000," kata resepsionis tersebut.
PCR atau Antigen Layanan di RSPI dapat diakses secara drive thru mulai Senin hingga Sabtu, dari pukul 08.00-14.00 WIB.
Rumah Sakit Mayapada yang mempunyai 4 cabang di Kuningan, Lebak Bulus, Tangerang dan Bogor juga menetapkan tarif lebih tinggi dari ketentuan pemerintah untuk layanan instan.
Untuk hasil tes PCR keluar dalam waktu 12 jam, harus merogoh kocek Rp 500.000.
Sementara untuk hasil tes PCR keluar dalam 6 jam, biayanya mencapai Rp 900.000.
Layanan PCR instan di RS Mayapada itu juga sudah dipaketkan dengan layanan lain seperti surat keterangan dokter, voucher screening jantung, voucher medical check up dll.