Pengeroyokan Mahasiswa Palembang

Pengeroyok Mahasiswa Polsri Lebih dari 4 Orang, Polisi Imbau Pelaku Lainnya Menyerahkan Diri

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah video aksi pengeroyokan terhadap ART viral

Editor: Wawan Perdana
tangkap layar instagram
Tangkap layar video seorang mahasiswa di Palembang menjadi korban pengeroyokan di Kampus Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri), Sabtu (30/10/2021). 

TRIBUNSUMSE.COM, PALEMBANG-Empat orang pelaku pengeroyokan terhadap ART (20), mahasiwa Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) Palembang, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, Senin (1/11/2021).

Polisi langsung menyelidiki setelah mendapat laporan dan viralnya video pengeroyokan di kampus Polsri, Sabtu (30/10/2021).

Empat pelaku yang ditangkap itu bernisial AJ (21), HB (20), AM (20) dan DW (20).

Tidak terlihat pria gondrong video viral yang menarik banyak perhatian warganet. Ternyata rambutnya sudah dipangkas. Pria itu bernisial HB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah video aksi pengeroyokan terhadap ART viral di media sosial.

Dari penyelidikan dan koordinasi pihak kampus, empat orang pelaku yang terekam dalam video tersebut langsung ditangkap.

“Empat orang yang ditangkap ini adalah inti dari pengeroyokan tersebut, kita masih akan dalami peran mereka masing-masing,” kata Tri, kepada wartawan, Senin (1/11/2021).

Tri mengungkapkan, pelaku pengeroyokan terhadap ART lebih dari empat orang.

Sehingga, mereka akan melakukan pendalaman lebih lanjut dengan meminta keterangan kepada empat pelaku yang telah ditangkap.

"Empat orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami imbau untuk pelaku lain menyerahkan diri atau akan kita jemput," ujar Tri.

Dikatakan Tri, masalah pengeroyokan itu dipicu hal sepele. korban dan pelaku sempat terjadi selisih paham usai saling melihat ketika berada di kantin kampus.

Permasalahan itu kembali berlanjut saat empat pelaku melihat ART sedang duduk.

Pada saat itu, mereka langsung membentak korban hingga pengeroyokan itu terjadi.

"Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara lima tahun," ujarnya.

Sanksi Mahasiswa Bertengkar

Humas Politeknik Sriwijaya, Edi Aswan, Senin (1/11/2021) mengatakan, pihaknya akan memutuskan sanksi kepada pelaku pengeroyokan setelah mendapati hasil dari pendalaman kasus oleh Polrestabes Palembang.

Ia pun membenarkan kejadian pengeroyokan terjadi di dalam lingkungan kampus.

Ketika ditanya mengenai mahasiswa aktif yang terlibat, Edi mengaku, belum mendapat laporan.

"Belum ada laporan kepolisian. Kami menunggu proses hukum dari Polrestabes Palembang. Setelah ada hasil dari Polrestabes Palembang, baru kami akan jatuhkan sanksi kepada pelaku yang memang mahasiswa kami, sanksi ini sesuai aturan akademik, " kata Edi Aswan ketika dikonfirmasi, Senin (1/11/2021).

Edi menyebutkan sanksi yang ada di aturan akademik Politeknik Sriwijaya, jika ada mahasiswa terlibat perkelahian maka dijatuhi sanksi berupa teguran hingga yang paling berat yakni pemberhentian sebagai mahasiswa Politeknik Sriwijaya.

"Sanksi mulai dari teguran, surat peringatan, hingga diberhentikan sebagai mahasiswa Polsri. Untuk kasus ini masih kami tunggu hasil proses hukum polisi baru ditentukan, " tegasnya.

Dari sisi korban pengeroyokan, pihak kampus telah mendatangi rumah korban ART (20) di Jalan Kemang Manis, dan berkomunikasi dengan keluarga.

"Setelah kejadian rumah korban sudah kami datangi, data apa yang mereka butuhkan kami penuhi. Ya tetap mendampingi, " katanya.

Edi menambahkan, saat kejadian pengeroyokan, di dalam kampus sedang ada event olahraga antar mahasiswa.

Namun ia menegaskan event tersebut tidak ada kaitannya dengan keributan yang terjadi.

"Iya lagi ada event olahraga di kampus, tapi tidak ada kaitannya, " tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved