CPNS 2021
Arti PL, P, TL dan TH Adalah? Kode Keterangan dalam Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021
Hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Non Gu
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Non Guru tahap pertama telah sudah mulai diumumkan
Sebanyak lebih dari 150 instansi akan mengumumkan hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru dalam tahap pertama ini.
Adapun perlu diketahui, pengumuman SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru akan dilakukan dua tahap.
Dalam surat pengumuman tersebut, tertulis berbagai kode di kolom keterangan setelah nama peserta CPNS dan PPPK 2021 Kemendikbud.
Di kolom keterangan itu, masing-masing peserta akan diberi kode, PL, P, L atau TL.
Lantas, apa arti kode tersebut?
Dikutip dari Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Berikut ini arti dari masing-masing kode tersebut:
PL: adalah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas menurut PermenPANRB No 27 Tahun 2021 dan berhak mengikuti SKB;
P: adalah Peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas menurut PermenPANRB No 27 Tahun 2021, namun tidak berhak mengikuti SKB.
TL: adalah peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas menurut PermenPANRB No 27 Tahun 2021
TH: adalah Peserta SKD yang tidak hadir.
Baca juga: Yodi Irianto Jabat Ketua KNPI OKU Selatan Periode 2021-2024, Calon Tunggal Terpilih Aklamasi
Baca juga: Link dan Cara Daftar Vaksin Online Palembang November 2021, Anak 12 Tahun dan Dewasa
Cara cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021:
1. Masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id/;
2. Klik menu Layanan Informasi;
3. Pilih Hasil SKD CPNS;
4. Peserta dapat melihat hasil SKD CPNS pada layar.
Peserta dinyatakan lolos apabila nilai SKD mereka sama dengan atau melampaui nilai ambang batas (Passing grade) yang telah ditetapkan.
Nilai ambang batas SKD CPNS bagi masing-masing tes adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP, sesuai dengan Surat Keputusan Men-PAN RB Nomor 1023 tentang nilai ambang batas.
Informasi selengkapnya, berikut ini rincian nilai ambang batas atau passing grade CASN 2021.
Passing Grade Tes SKD CPNS 2021 Menurut Keputusan Menpan Nomor 1023 Tahun 2021
1. Passing Grade bagi Peserta Cumlaude
- TIU 85
- Nilai Kumulatif paling rendah 311
2. Passing Grade bagi Peserta Diaspora
- TIU 85
- Nilai Kumulatif paling rendah 311
3. Passing Grade bagi Peserta Penyandang Disabilitas
- TIU 60
- Nilai Kumulatif paling rendah 286
4. Passing Grade bagi Peserta Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
- TIU 60
- Nilai Kumulatif paling rendah 286
5. Passing Grade bagi Peserta Dokter
- TIU 80
- Nilai Kumulatif paling rendah 311
6. Passing Grade bagi Peserta ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
- TIU 70
- Nilai Kumulatif paling rendah 286
Berdasarkan keputusan Menpan, jumlah nilai kumulatif tertinggi adalah 550.
Nilai tersebut terdiri dari 150 soal TWK, 175 TIU, dan 225 TKP.
Baca berita lain di Google News Tribun Sumsel