Berita Selebriti

Rhoma Irama Angkat Bicara Usai Sang Anak, Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara

Ridho Rhoma Divonis Dua Tahun Penjara, Sang Ayah Rhoma Irama Mengaku Pasra Dan Akan Serahkan Semuanya Keputusan Kepada Majelis Hakim

Editor: Slamet Teguh

TRIBUNSUMSEL.COM - Tanggapan Rhoma Irama setelah anaknya divonis dua tahun penjara.

Seperti yang kita ketahui jika Ridho Rhoma telah divonis dua tahun penjara di lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Seleumnya Ridho Irama sudah menjalani 8 bulan hukuman di Polres pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam Kanal Youtube Cobaz TV, Rhoma Irama menanggapi perihal anaknya yang bernama Ridho Rhoma yang kini menjadi narapidana.

Raja dangdut tersebut mengaku pasra dengan keadaan anaknya, ia pun akan menyerahkan semua keputusan terkait vonis anaknya kepada majelis hakim.

"Vonis dan sidang alhamdulillah berjalan lancar. Saya serahkan sebagaimana putusan majelis hakim yang memutuskan," ujar Rhoma Irama yang dikutip pada, Minggu (31/10/2021).

Meskipun telah dikecewakan oleh anaknya, sebagai ayah Rhoma Irama mengaku jika akan selalu mendukung Ridho Rhoma.

"Saya ayahnya, pasti saya akan support," ucapnya.

Baca juga: Profil Teddy Pardiyana Ungkit Warisan Lina Jubaedah Demi Sang Putri, Kini Pilih Tak Terima Pekerjaan

Baca juga: Akun Instagram Putri Anne Sempat Menghilang, Istri Arya Saloka Akhirnya Muncul, Malah Jadi Sorotan

Sebelum dipindahkan ke lapas Cipinang, Pria yang kini berusia 74 tahun itu mengatakan jika anaknya telah meminta maaf kepada dirinya. ia pun mengaku sudah memaafkan kelakuan anaknya.

"Dia minta Ridho, minta maaf minta ampun, minta doa. Saya maafkan dia," bebernya.

Pelantun lagu Darah Muda ini juga berharap agar kejadian ini merupakan pemberlajaran yang terakhir bagi anaknya.

"Mudah-mudahan ini pelajaran terakhir jangan sampai ada kejadian ketiga, kedua udah cukup," pungkasnya.

Seperti yang kita ketahui jika Ridho Rhoma kini tersandung kasus obat-obatan terlarang untuk yang kedua kalinya.

Pada tanggal 4 Februari tahun 2021 lalu, Ridho Rhoma ditanggkap atas kasus narkoba di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan.

Saat itu ditemukan barang bukti berupa tiga butir ekstasi yang ditemukan dalam kantong celana Ridho Rhoma.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved