Berita Nasional
Novel Baswedan Kembali Melawan, Bakal Laporkan Pimpinan KPK Lewat Jalur PTUN Terkait Pemberhentian
Novel Baswedan mengatakan ia dan sejumlah rekannya akan menempuh jalur melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Laporkan KPK.
"Jadi tidak bisa terus kemudian dikatakan kami seperti belum legowo. Lha ya emang belum selesai. Dan kami tidak pada posisi memaklumi perbuatan sewenang-wenang, melanggar hukum, melanggar HAM, ilegal, atau perbuatan-perbuatan buruk lainnya," kata Novel.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Angkat Bicara Usai Diserang Novel Baswedan Soal Raker KPK
Baca juga: Pimpinan KPK Buka Suara Soal Tuduhan Suka Berbohong oleh Novel : Saya Maafkan, Jangan Diperpanjang
Baginya, tidak masuk akal apabila ada pimpinan pejabat penegak hukum melakukan perbuatan-perbuatan yang dilakukan terhadap mereka.
Menurutnya, laporan dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM dan Ombudsman RI sudah menunjukkan fakta adanya perbuatan sewenang-wenang, melanggar hukum, ilegal, dan melanggar HAM.
Ia menjelaskan sejumlah fakta tersebut di antaranya adalah adanya dokumen-dokumen yang dibuat secara back dated, menerbitkan SK pemberhentian mereka yang di dalamnya memuat stigma dan persepsi seolah mereka bermasalah dengan Pancasila, UUD 45, dan NKRI.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akan Tempuh Jalur PTUN, Novel Baswedan: Kami Tidak Maklum dan Anggap Wajar Perbuatan Pimpinan KPK.