Berita Nasional

Novel Baswedan Kembali Melawan, Bakal Laporkan Pimpinan KPK Lewat Jalur PTUN Terkait Pemberhentian

Novel Baswedan mengatakan ia dan sejumlah rekannya akan menempuh jalur melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Laporkan KPK.

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Novel Baswedan Kembali Melawan, Bakal Laporkan Pimpinan KPK Lewat Jalur PTUN Terkait Pemberhentian 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polemik yang terjadi antara Novel Baswedan dkk dengan KPK tampaknya belum berhenti.

Hal itu tak lepas karena karena diberhentikannya Novel Baswedan dkk dari KPK.

Kini, merekapun tampaknya bakal melawan.

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan ia dan sejumlah rekannya akan menempuh jalur melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian mereka yang dikeluarkan pimpinan KPK.

Novel mengatakan hal tersebut merupakan upaya yang bisa ia dan rekan-rekannya tempuh atas perbuatan sewenang-wenang dan melanggar hukum yang dilakukan pejabat kepada mereka sebagai masyarakat.

Novel menjelaskan sejumlah upaya yang telah ia dan rekan-rekannya tempuh terkait keputusan pimpinan KPK tersebut.

Pertama, kata dia, ia dan rekan-rekannya telah menyampaikan keberatan kepada pimpinan KPK.

Selanjutnya, kata dia, mereka juga telah menyampaikan banding administrasi Presiden selaku atasan dari pimpinan KPK.

Walaupun pimpinan KPK merasa tidak punya atasan, kata dia, tapi secara perundang-undangan atasan pimpinan KPK adalah Presiden.

"Ini yang kami akan segera lakukan, yang sudah kami lakukan, dan kami lakukan. Dan kami menunggu waktunya. Apabila nanti kemudian prosesnya seperti apa, upaya selanjutnya adalah tentu ke peradilan Tata Usaha Negara," kata Novel dalam kanal Youtube Novel Baswedan dikutip, Minggu (31/10/2021).

Novel menjelaskan upaya tersebut dilakukan karena rekomendasi atas laporan mereka terkait perbuatan pimpinan KPK yang dikeluarkan Komnas HAM dan Ombudsman RI tidak diindahkan.

Novel pun mengatakan sejumlah komentar yang menilai dirinya dan rekan-rekannya belum legowo terkait keputusan pimpinan KPK memberhentikan mereka adalah hal yang salah.

Hal itu, kata dia, karena memang upaya yang mereka lakukan belum selesai.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved