Berita Nasional

ICW Sebut Keinginan Jaksa Agung Hukum Mati Para Koruptor Hanya Jargon Politik

Indonesia Corruption Watch (ICW) turut menanggapi rencana Jaksa Agung ST Burhanuddin yang sedang mengkaji opsi untuk memberikan tuntunan hukuman mati

Puspenkum Kejagung
Jaksa Agung, Burhanuddin 

TRIBUNSUMSEL.COM - Keinginan Jaksa Agung untuk menghukum mati koruptor hanya isapan jempol belaka.

Indonesia Corruption Watch (ICW) turut menanggapi rencana Jaksa Agung ST Burhanuddin yang sedang mengkaji opsi untuk memberikan tuntunan hukuman mati kepada para koruptor.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan pihaknya beranggapan kalau rencana seperti yang sedang dikaji Jaksa Agung tersebut dinilai hanya merupakan jargon politik.

"ICW beranggapan, hukuman mati bagi pelaku korupsi sering kali dijadikan jargon politik bagi sejumlah pihak, entah itu Presiden atau pun pimpinan lembaga penegak hukum (misalnya, Ketua KPK atau Jaksa Agung), untuk memperlihatkan kepada masyarakat keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi," kata Kurnia saat dimintai tanggapannya, Jumat (29/10/2021).

Hal itu dikatakan Kurnia karena dalam kondisi sebenarnya penegakan hukum yang ada saat ini masih buruk.

Sehingga  apa yang direncanakan dan selalu dikaji untuk menjatuhkan tuntutan hukuman mati untuk koruptor itu tidak sesuai dengan realita.

"Padahal, kalau kita berkaca pada kualitas penegakan hukum yang mereka lakukan, hasilnya masih buruk. Jadi, apa yang diutarakan tidak sinkron dengan realita yang terjadi," katanya.

Oleh karenanya, ICW bilang seharusnya dilakukan oleh para penegak hukum termasuk Kejaksaan Agung yakni memperbaiki kualitasnya.

 
Jangan sampai kualitas penegakan hukum belum baik sehingga malah membuat suatu rencana yang sejatinya tidak menyelesaikan permasalahan utama.

"Maka dari itu, lebih baik perbaiki saja kualitas penegakan hukum, ketimbang menyampaikan sesuatu yang sebenarnya tidak menyelesaikan permasalahan," tukas Kurnia.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengkaji untuk memberikan hukuman mati terhadap koruptor. Penerapan hukuman mati ini dinilainya tepat untuk memberikan rasa keadilan di masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan Burhannudin saat melakukan briefing bersama Kajati, Wakajati, Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Kamis (28/10/2021).

"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).

Jaksa Agung, kata Leo, memiliki pertimbangan hukuman mati ini setelah melihat penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung RI. Dua yang menjadi sorotan adalah kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri.

"Jiwasraya dan Asabri sangat memprihatinkan kita bersama dimana tidak hanya menimbulkan kerugian negara kasus Jiwasraya Rp16,8 Triliun dan Asabri 22,78 Triliun. Namun sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit," ujarnya.

Leo menuturkan Jiwasraya dan Asabri menyangkut hak banyak pegawai maupun prajurit yang menggantungkan jaminan hidup hari tuanya. Namun, dana itu justru di korupsi oleh oknum orang tertentu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved