Putusan Sidang Bupati Muara Enim Juarsah

Bupati Muara Enim Juarsah Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap, Keluarga tak Kuasa Tahan Tangis

Isak tangis mewarnai vonis pembacaan putusan hakim terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah yang terjerat kasus gratifikasi penerimaan suap.

"Sembari menunggu langkah hukum pengacara, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan. Bagaiman langkah hukum selanjutnya," ujarnya.

Baca juga: Juarsah Divonis Bersalah Terima Suap, Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebelumnya, Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah yang terjerat kasus dugaan penerimaan suap dan fee pada 16 paket proyek peningkatan jalan senilai Rp.130 miliar di Kabupaten Muara Enim, menjalani sidang dengan agenda putusan hakim di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (29/10/2021).

Dari pantauan di gedung Pengadilan, sidang ini mendapat pengawalan dari beberapa anggota brimob bersenjata lengkap.

Nampak pula simpatisan maupun keluarga Juarsah hadir langsung untuk menyaksikan jalannya persidangan.

Sidang agenda putusan terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (29/10/2021)
Sidang agenda putusan terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (29/10/2021) (TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI)

Sementara istri Juarsah juga turut hadir ke ruang sidang, terlihat tak kuasa menahan tangis menyaksikan suaminya yang duduk di kursi terdakwa.

Selama hakim membacakan amar putusan, istri Juarsah terus mengelus dada seraya tak henti-henti menyeka air mata yang terus jatuh membasahi pipinya.

Bibirnya juga tak henti-henti berucap kecil layaknya orang yang sedang membaca dzikir.

Duduk lesu di kursi pengunjung, istri Juarsah terlihat ditegarkan oleh seorang kerabat yang terus mengelus pundaknya.

Hingga berita ini diturunkan, hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH masih membacakan putusan terhadap Juarsah

Diberitakan sebelumnya Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah membacakan Pledoi (pembelaan) atas tuntutan JPU KPK terhadapnya, Jumat (15/10/2021).

Dengan judul Pledoi, "Nasib Seorang Wakil Bupati yang Terdzolimi" Juarsah sempat tak kuasa menahan tangis diujung pembacaan pledoinya.

"Maka kiranya saya mohon majelis hakim dapat memutuskan dengan seadil-adilnya," kata Juarsah yang terlihat menarik napas panjang dihadapan majelis hakim dengan ketua Sahlan Efendi SH MH pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Seperti diketahui, Juarsah terjerat kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pada 16 paket proyek peningkatan jalan senilai Rp.130 miliar di Kabupaten Muara Enim.

Ketika proyek itu berlangsung, Juarsah masih menjabat Wakil Bupati Muara Enim sedangkan posisi Bupati diemban oleh Ahmad Yani.

Dia lalu menjabat sebagai Bupati Muara Enim definitif setelah Ahmad Yani terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK atas kasus korupsi proyek yang kini juga menjeratnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved