Berita Palembang

Bandar Togel di Prabumulih Punya Omset Sehari Rp 3 Juta, Pelanggannya Tetangga dan Kenalan

Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumsel berhasil mengungkap praktik judi togel Singapore beromzet jutaan rupiah di kawasan Prabumulih.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Bandar judi togel di Prabumulih punya omset sehari Rp 3 juta. Tersangka ditangkap Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Jumat (29/10/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumsel berhasil mengungkap praktik judi togel Singapore beromzet jutaan rupiah di kawasan Prabumulih.

Polisi juga menangkap seorang bandar togel bernama Ma'at (46) warga Cambai Prabumulih.

Bersamanya juga turut diamankan sejumlah barang bukti meliputi uang tunai senilai Rp1.855 juta, satu unit ponsel Nokia tipe 210,satu unit ponsel Vivo tipe Y-12 dan dua kartu nomor SIM.

"Kasus ini terungkap setelah petugas mendapat informasi tentang sepak terjang tersangka," ujar Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christopher Panjaitan, Jumat (29/10/2021).

Berdasarkan penyelidikan, tersangka melakukan pemasangan judi togel melalui website www.bandartogel.com.

Dalam beraksi, tersangka tak ragu untuk menjemput bola dalam mencari calon pemasang judi togel.

Tersangka melihat pengumuman nomor judi togel yang keluar melalui channel youtube.

"Setiap kali membuka judi togel, nomornya dikirim dan ditampung via ponsel. Jika nomor yang dipasang tepat, maka akan langsung tersangka bayarkan," ujarnya.

Lanjut dikatakan Kompol Christopher, tersangka biasanya menawari tetangga maupun kenalan orang-orang di sekitarnya untuk memasang judi togel.

Dari hasil itu, tersangka bisa meraup omzet mencapai Rp.3 juta per hari dengan jadwal beroperasi tiga kali seminggu.

"Dari pengakuannya, bisnis togel ini sudah dijalankan sekitar satu minggu silam," ujarnya.

Sementara itu, Ma'at mengaku terpaksa menjalankan bisnis haram tersebut karena tidak memiliki pekerjaan.

"Selain itu memang keuntungan bisnis togel ini lumayan besar pak, makanya saya tergiur," ujarnya.

Atas hal itu, tersangka terancam dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp.25 juta.

Baca juga: Pria Pengangguran di Lubuklinggau Bobol Kantor Lurah, Ambil Komputer hingga Alat Prasmanan

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved