Berita Viral
Penjelasan Polisi Soal Banner di Indomaret 'Konsumen Bisa Lapor Polisi Jika Diminta Uang Parkir'
Polisi mendukung pemasangan banner di Indomaret yang menuliskan lapor polisi jika diminta uang parkir
TRIBUNSUMSEL.COM, BEKASI - Polisi akhirnya buka suara terkait banner di Indomaret yang viral di media sosial.
Diketahui, sebuah spanduk parkir gratis di minimarket Bekasi viral di media sosial bahkan trending di Twitter.
Keberadaan spanduk itu menjadi perbicangan netizen.
Spanduk berwarna kuning itu bertuliskan "Khusus konsumen Indomaret apabila ada pihak meminta uang parkir dan anda merasa di rugikan silahkan laporkan 368 - 371 KUHP ke Polsek Terdekat atau Hubungi Polsek Bekasi Selatan (021) 8240 - 2647 , Polres Metro Bekasi (0812 1212 002)"
Terkait spanduk yang viral di media sosial itu, Marketing Director PT Indomarco Prismatama, Wiwiek Yusuf menjelaskan jika pemasangan spanduk tersebut merupakan inisiatif agar membuat konsumen nyaman.
"Itu hasil koordinasi dengan Pemda dan Kepolisian. Agar konsumen lebih convinience atau nyaman," kata Wiwiek dikonfirmasi Tribunbekasi.com.
Baca juga: Viral Banner Parkir Gratis di Indomaret, Konsumen Bisa Lapor Polisi Jika Diminta Uang Parkir

Dikatakan Wiwiek, jika pemasangan spanduk seperti yang viral itu bersifat situasional, sehingga ia menyebut tidak semua minimarket dipasang spanduk seperti yang tengah viral itu.
Hanya saja, ia tak menjelaskan secara rinci alasannya. "Soal tempat sangat situasional," kata Wiwiek.
Kata Polisi
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Erna Ruswing merespons spanduk itu.
Dia mengaku mendukung atas apa yang dilakukan oleh minimarket tersebut.
Bahkan katanya pemasangan spanduk itu sudah melalui koordinasi dengan pihak kepolisian.
"Kalau untuk keamanan kan tidak ada masalah, kalau untuk keamanan semua baik, pemilik toko maupun masyarakat yang belanja. Ya untuk keamanan tidak masalah," kata Erna Ruswing saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).
Diungkapkan Erna, pemasangan spanduk tersebut dilakukan karena minimarket tersebut mengratiskan biaya parkir bagi para konsumen yang datang berbelanja, sehingga hal itu dianggap wajar, dan mencegah adanya praktek juru parkir (jukir) ilegal.
"Dari pihak Indomaret juga dari awal membuka, mereka tidak berniat mau menggunakan jasa tukang parkir. Akhirnya kita pun juga dong berkoordinasi agar tidak timbul hal yang tidak di inginkan," katanya.