Berita Prabumulih

Diduga Korupsi Honor Petugas Medis, NM Ditahan Kejari Prabumulih

Mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Kesehatan Pemkot Prabumulih inisial NM ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih

Tayang:
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Petugas kejaksaan negeri Prabumulih ketika menggiring tersangka NM ke rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih, Rabu (27/10/2021). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Kesehatan Pemkot Prabumulih inisial NM ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih dengan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2017.

Tersangka yang menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam penggunaan dana BOK senilai Rp 141 juta itu dititip di tahanan Rutan Kelas IIB Prabumulih.

Sebelum dilakukan penahanan, NM terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan hingga 3 jam oleh tim penyidik termasuk pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.

Selanjutnya, dengan mengenakan rompi pink tersangka digiring petugas dari ruangan seksi pidana khusus menuju mobil dan dibawa ke Rutan Prabumulih.

Kepala Kejari Prabumulih, Taufik Gunawan SH MH didampingi Kasi Pidsus Wan Susilo SH MH dan Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH mengatakan tersangka NM ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Prabumulih.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Selain itu agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ungkap Kasi Intel, Anjasra Karya SH dalam press release yang digelar di Kejari Prabumulih, pada Rabu (27/10/2021).

Anjas menjelaskan, adapun kasus itu bermula ketika pada tahun 2017 silam Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat berupa Home Visit yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Puskesmas-Puskesmas yang ada di kota Prabumulih.

"Dalam kegiatan itu, petugas medis datang ke rumah warga untuk melakukan pengobatan, penyuluhan. Nilai anggaran kegiatan itu sebesar Rp 141 juta yang bersumber dari APBD Pemkot Prabumulih tahun 2017," jelasnya.

Pada kegiatan itu para petugas medis yang ditunjuk semestinya mendapatkan honor sesuai dengan yang telah dianggarkan.

Akan tetapi, oleh tersangka NM selaku PPTK kegiatan tersebut, honor para petugas medis tidak diberikan tersangka.

"Uang honor para petugas medis diduga dipakai tersangka untuk kepentingan pribadinya. Lalu untuk laporan pertanggungjawaban kegiatan, tersangka memalsukan tanda tangan seluruh petugas penerima, ini pekerjaan fikrif," bebernya.

Atas perbuatan tersangka dalam penggunaan dana BOK 2017 ini membuat negara dirugikan sebesar Rp 141 juta.

"Hingga saat ini tim Penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya," lanjutnya.

Tersangka NM sendiri dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 juncto Pasal 18 KUHP.

"Ancaman atas perbuatan tersangka dapat terjerat hukuman selama 20 tahun kurungan penjara," tegas Anjas.

Sementara tersangka NM ketika dimintai tanggapan saat digiring petugas ke Rutan Prabumulih tidak memberikan jawaban.

Ibu berkerudung itu hanya menundukkan kepala dan dengan cepat memasuki mobil saat dibawa dari kejaksaan menuju Rutan Prabumulih.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
Live
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved