Berita CPNS Sumsel Terbaru
4 Petunjuk Peserta Lolos SKD, Berikut Muatan dan Metode SKB CPNS 2021 Resmi dari BKN untuk Persiapan
SKB meurpakan singkatan Seleksi Keterampilan Bidang yang merupakan salah satu proses seleksi CPNS atau PPPK Non Guru setelah lolos perangkingan tes SK
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - 4 Petunjuk Peserta Lolos SKD, Berikut Muatan dan Metode SKB CPNS 2021 Resmi dari BKN untuk Persiapan.
SKB meurpakan singkatan Seleksi Keterampilan Bidang yang merupakan salah satu proses seleksi CPNS atau PPPK Non Guru setelah lolos perangkingan tes SKD.
Ujian ini bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Dilansir dari instagram resmi BKN, ada 4 petunjuk pelaksanaan berupa muatan dan metode SKB CPNS 2021, simak penjelasannya berikut:
Petunjuk Pertama
Ketahui apakah jabatan yang kamu lamar berkategori jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.
Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Sedangkan materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait. Contohnya jabatan pengelolah bahan informasi & publikasi bisa mempelajari materi jabatan pranata humas.
Petunjuk Kedua
Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB juga dapat berupa:
Psikotest
Tes Potensi Akademik
Tes Kemampuan Bahasa Asing
Tes Kesehatan Jiwa
Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan
Tes Praktek Kerja
Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi
Wawancara dan/atau
Tes lain sesuai persyaratan jabatan
Petunjuk Ketiga
Pelaksanaan SKB pada instansi pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN
Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan menteri
Petunjuk Keempat
Dalam hal instansi pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT berlaku ketentuan sebagai berikut:
SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan
Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30% (Tiga Puluh Persen) dari nilai SKB secara keseluruhan, dan
Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan
Baca juga: Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS dan PPPK Non Guru 2021 Terbaru Resmi dari BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Baca juga: Ketentuan Peserta CPNS yang Lulus Passing Grade Bisa Mengikuti Ujian SKB, Simak Penjelasan Berikut
Baca juga: Ketentuan Peserta CPNS yang Lulus Passing Grade Bisa Mengikuti Ujian SKB, Simak Penjelasan Berikut
Itulah 4 Petunjuk Peserta Lolos SKD, Berikut Muatan dan Metode SKB CPNS 2021 Resmi dari BKN untuk Persiapan.