Berita Nasional
SAH Harga Tes PCR Rp275 Ribu di Pulau Jawa-Bali, Rp300 Ribu di Luar Jawa-Bali
Harga tes PCR jadi Rp275 ribu untuk di wilayah Jawa dan Bali. Sementara luar pulau Jawa dan Bali Rp300 ribu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Harga tes PCR atau Polymerase Chain Reaction resmi turun setelah Presiden Joko Widodo meminta turunkan harga PCR menjadi Rp300 ribu.
Harga tes PCR jadi Rp275 ribu untuk di wilayah Jawa dan Bali.
Sementara luar pulau Jawa dan Bali Rp300 ribu.
Harga baru PCR berlaku mulai 27 Oktober 2021
Turunnya harga tes PCR berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kesehatan bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebelumnya harga tes PCR dipatok Rp 450 ribu.
Baca juga: Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun jadi Rp300 Ribu, Ridwan Kamil : Kalau Bisa Lebih Murah Lagi
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Prof. Abdul Kadir memaparkan penurunan harga ini mengacu pada perhitungan kembali komponen-komponen pemeriksaan tes RT PCR yang terdiri dari jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen atau habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi over HET dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi 275 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta sebesar 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).
Kementerian Kesehatan pun mengingatkan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi pemerintahan PCR tersebut.
Baca juga: Jokowi Minta Tarif PCR Turun jadi Rp300 Ribu, Politisi PKS : Harusnya Murah Lagi, Kalau Bisa Gratis
Adapun hasil pemeriksaan real-time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real-time PCR.
"Kami meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten dan kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tertinggi untuk pemeriksaan real-time PCR sesuai kewenangan masing-masing," jelas Prof Kadir.
Nantinya evaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR akan ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
Minta Subsidi
Sebelumnya, Ketua Penanganan Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. Zubairi Djoerban mengatakan nominal harga tes PCR yang dipatok Presiden Jokowi sebesar Rp 300 ribu masih memperberatkan masyarakat.