Berita Nasional

Pemerintah Resmi Turunkan Batas Tarif Tertinggi Harga Tes PCR, Berikut Harga Terbarunya

Pemerintah resmi menurunkan harga batasan tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 dengan metode tes Real-Time Polymerase Chain Reaction (RT PCR).

Editor: Slamet Teguh
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi tes PCR - Pemerintah Resmi Turunkan Batas Tarif Tertinggi Harga Tes PCR, Berikut Harga Terbarunya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.

Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah untuk menekan angka ini.

Salah satu cara yang dilakukan ialah dengan membatasi mobilitas masyarakat.

Pemerintah resmi menurunkan harga batasan tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 dengan metode tes Real-Time Polymerase Chain Reaction (RT PCR).

Biaya tes PCR untuk pulau Jawa-Bali ditetapkan tarif tertinggi Rp 275 ribu.

Sementara, di luar pulau Jawa-Bali diberi batasan tarif tertinggi Rp 300 ribu. 

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menyebut penetapan harga tes PCR itu berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Dari hasil evaluasi, kita sepakati bahwa batasan harga tertinggi realtime PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk daerah pulau jawa dan bali."

"Serta Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," ucap Abdul Kadir dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenkes RI, Rabu (27/10/2021).

Kedua harga tersebut ditetapkan melalui evaluasi perhitungan dari biaya berbagai komponen.

Seperti, jasa pelayanan (SDM), komponen reagen, bahan habis pakai, biaya administrasi (overhead) dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Hasil RT PCR itu nantinya harus dikeluarkan penyedia jasa kesehatan maksimal 1x24 jam.

"Hasil pemeriksaan PCR dengan besaran tarif tertinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab RT PCR," jelas dia.

Seiring dengan keputusan ini, Abdul Kadir meminta semua penyedia layanan kesehatan untuk patuh kebijakan baru harga batasan PCR  ini.

Kemudian, seluruh dinas kesehatan di daerah juga diminta mengawasi penyelenggaraan tarif tertinggi tes PCR tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved