Hari Sumpah Pemuda 2021

Ketentuan, Kriteria dan Susunan Kegiatan Upacara Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021 untuk Instansi

Pada Hari Sumpah Pemuda yang ke-93 akan dilaksanakan upacara bendera untuk memperingatinya. Di masa pandemi covid-19 yang sudah mulai mereda ini ada

Tribun Sumsel
Ketentuan, Kriteria dan Susunan Kegiatan Upacara Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021 untuk Instansi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketentuan, Kriteria dan Susunan Kegiatan Upacara Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021 untuk Instansi.

Pada Hari Sumpah Pemuda yang ke-93 akan dilaksanakan upacara bendera untuk memperingatinya.

Di masa pandemi covid-19 yang sudah mulai mereda ini ada beberapa ketentuan yang digunakan untuk menyesuaikan keadaan yang ada.

Berikut Ketentuan, Kriteria dan Susunan Kegiatan Upacara Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021:

Upacara Bendera dilaksanakan dengan kriteria sebagai berikut:

a. Dilaksanakan di zona hijau atau daerah/wilayah pada PPKM level I dengan pertimbangan di daerah/wilayah.

b. Acara peringatan HSP Ke-93 Tahun 2021 yang dilaksanakan dalam bentuk Upacara Bendera sesuai dengan protokol COVID-19.

c. Ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.

d. Berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat.

e. Menjaga protokol COVID-19 secara ketat.

Adapun kegiatan Upacara Bendera dalam rangka peringatan HSP Ke-93 Tahun 2021 yang diselenggarakan di daerah/wilayah sesuai dengan kriteria di atas, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Sifat Upacara : Khidmat, sederhana, dan mematuhi Protokol COVID-19 secara ketat.

b. Hari, Tanggal : Kamis, 28 Oktober 2021

c. Pukul : Jam 08.00 (waktu setempat) sampai selesai

d. Tempat : Lokasi masing-masing

e. Peserta Upacara : Pelajar, Mahasiswa, Pemuda, Pramuka, PMR, Unsur OPD, Masyarakat, dan lain-lain.

f. Pakaian :

- Pakaian Adat Daerah/Batik Lengan Panjang,

- TNI dan POLRI: PDH

Susunan Acara Upacara Bendera:

a. Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara, pasukan diambil alih oleh Pemimpin Upacara;

b. Pembina Upacara tiba ditempat Upacara, barisan disiapkan;

c. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara;

d. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa Upacara siap dimulai;

e. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan ”INDONESIA RAYA”;

f. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;

g. Pembacaan Teks Pancasila oleh Pembina Upacara, diikuti oleh seluruh peserta Upacara;

h. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;

i. Pembacaan Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928;

j. Menyanyikan lagu “SATU NUSA SATU BANGSA”;

k. Penyerahan penghargaan diiringi lagu “BAGIMU NEGERI” (bila ada);

l. Amanat Pembina Upacara (membaca Naskah Pidato Menteri Pemuda dan Olahraga);

m. Menyanyikan lagu “BANGUN PEMUDI PEMUDA”;

n. Pembacaan Do’a;

o. Laporan Pemimpin Upacara; “BERSATU, BANGKIT DAN TUMBUH”

p. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara;

q. Pembina Upacara berkenan meninggalkan tempat Upacara.

r. Upacara selesai.

Apabila terjadi satu dan lain hal, upacara tidak dapat dilakukan di lapangan terbuka, maka dapat dilaksanakan di ruang tertutup dengan Bendera Merah Putih terlebih dahulu sudah berkibar di atas tiang (pengibaran bendera tidak dilaksanakan).

Acara pokok diikuti dengan penyesuaian acara seperlunya atau sesuai keperluan daerah masing-masing.

Upacara tingkat nasional/pusat dapat dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah/swasta tingkat nasional, termasuk daerah yang telah
disepakati ditunjuk untuk peringatan acara puncak HSP.

Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan dilaksanakan oleh pemerintah daerah/organisasi/lembaga swasta setempat.

Di luar negeri dilaksanakan oleh masing-masing Kantor Perwakilan RI setempat.

Pembina upacara tingkat nasional dilakukan masing-masing pimpinan instansi pemerintah/swasta tingkat nasional, termasuk daerah yang telah disepakati ditunjuk untuk peringatan acara puncak HSP dapat dipimpin oleh Menpora.

Tingkat Provinsi/kabupaten/Kota/Kecamatan, dipimpin oleh Gubernur/Bupati/Walikota/Camat setempat. Untuk organisasi/lembaga/swasta/lembaga pendidikan/lembaga non-pemerintah lainnya, pembina upacara dipimpin oleh pimpinan masing-masing.

Di luar negeri dipimpin oleh Duta Besar/Kepala Perwakilan RI setempat.

Naskah Pidato Menteri Pemuda dan Olahraga pada saat upacara bendera Peringatan HSP Ke-93 Tahun 2021 dibacakan oleh Pembina Upacara (pada waktu Amanat Pembina Upacara).

Baca juga: 10 Puisi Sumpah Pemudah Singkat 2 Bait Menyentuh Hati, Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021

Baca juga: Link Twibbon Poster Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021, Bingkai Foto Keren Cocok di Bagikan Medsos

Baca juga: 25 Tema Kegiatan Hari Sumpah Pemuda yang Insipiratif, Cocok Untuk Generasi Milenial

Itulah Ketentuan, Kriteria dan Susunan Kegiatan Upacara Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021 untuk Instansi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved