Berita Palembang

Perempuan Muda di Palembang Bandar Judi Togel, Ditangkap Bersama 5 Kaki Tangan

Seorang perempuan muda ditangkap polisi lantaran menjadi bandar judi togel di Palembang.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Anggota Polda Sumsel menaangkap seorang perempuan muda diduga bandar togel dengan dan lima lelaki kaki tangannya, Selasa (26/10/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang perempuan muda ditangkap polisi lantaran menjadi bandar judi togel di Palembang.

Minarti (29) ditangkap setelah lima pria yang merupakan kaki tangannya lebih dulu ditangkap aparat kepolisian.

Penangkapan ini adalah hasil kerjasama Unit 1, 3 dan 5 Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan mengatakan, bisnis judi togel yang dijalankan Minarti berhasil diungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.

"Mendapat laporan itu, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap keenam tersangka," ujarnya,

Adapun identitas kelima kaki tangan Minarti yakni Irwan Syahputra (32), Kgs Husni Tamrin (56), Verriyanto (40), Husin (49) dan, Timbul (45).

Para tersangka yang diamankan merupakan warga Palembang.

Sebelum melakukan penangkapan, polisi terlebih dahulu berpura-pura memasang judi togel kepada Minarti melalui anak buahnya.

Berawal dari hal ini tim memiliki cukup bukti terkait bisnis haram tersebut.

"Dua jenis judi yang mereka jalankan, togel Singapura dan Hongkong," ungkapnya.

Minarti enggan memberi komentar terkait bisnis yang dijalaninya.

Minarti terus menundukkan kepala dan berusaha menghindari awak media yang berusaha mendekatinya.

Baca juga: Gegara Kambing Makan Tanaman, Pria Muda di Empat Lawang Jadi Pelaku Rajapati, Jalani Rekontruksi

Irwan Syahputra, salah seorang anak buah Minarti mengaku, baru satu bulan mengikuti bisnis judi tersebut.

"Biasanya ada orang yang datang ke rumah (untuk memasang nomor)," ujarnya.

Biasanya, pemasang akan membeli togel dengan harga bervariasi mulai dari puluhan sampai ratusan ribu rupiah.

"Tidak tentu berapa untung yang saya terima. Uangnya cukup untuk biaya hidup sehari-hari," ucapnya.

Atas ulahnya, para tersangka dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved