Prakerja Gelombang 22
Ketentuan Terbaru yang Membuat Anda Langsung Gagal Mendaftar Program Kartu Prakerja Gelombang 22
Program Kartu Prakerja gelombang 22 sudah dibuka kemarin. Persyaratan yang harus dipenuhi masih sama seperti gelombang sebelumnya, tapi ada juga bebe
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketentuan Terbaru yang Membuat Anda Langsung Gagal Mendaftar Program Kartu Prakerja Gelombang 22 .
Program Kartu Prakerja gelombang 22 sudah dibuka kemarin.
Persyaratan yang harus dipenuhi masih sama seperti gelombang sebelumnya, tapi ada juga beberapa persyaratan terbaru yang membuat beberapa orang langsung gagal saat mendaftar.
Apa sajakah itu? Simak penjelasannya berikut:
Syarat Mendaftar Program Kartu Prakerja Gelombang 22
WNI berusia 18 tahun ke atas.
Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Persyaratan terbaru pada gelombang ini adalah: Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca juga: Setelah Verifikasi Akun, Ini Syarat dan Langkah-Langkah untuk Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22
Baca juga: Heboh di Medsos, Benarkah Sisa Saldo Pelatihan Prakerja Bisa Ditukar Jadi Pulsa ?
Baca juga: Prakerja Gelombang 22 Muncul Tulisan Verifikasi KTP, Lakukan Beberapa Hal dan Syaratnya Berikut
Itulah Ketentuan Terbaru yang Membuat Anda Langsung Gagal Mendaftar Program Kartu Prakerja Gelombang 22.