Berita Selebriti

Dugaan Polisi Sebut Rachel Vennya Pakai Plat Mobil RFS Demi Dapat Kemudahan, Warna di STNK Berbeda

Rachel Vennya mangkir dari panggilan polisi terkait kasus plat mobil mewahnyaDiketahui Rachel Vennya disorot kasus baru setelah plat mobil mewahnya

Editor: Moch Krisna
Kolase IG Rachel Vennya Dan Youtube Star Story
Polemik plat yang digunakan oleh Rachel Vennya, kini Kombes Pol.Sambodo Purnomo Yugo berkomentar terkait aturan yang disalahi Rachel Vennya, Senin(25/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Rachel Vennya mangkir dari panggilan polisi terkait kasus plat mobil mewahnya

Diketahui Rachel Vennya disorot kasus baru setelah plat mobil mewahnya jadi perbincangan publik

Rachel Vennya diketahui menumpang mobil dengan 2 pelat berbeda saat menjalani pemeriksaan terkait kasus kabur dari karantina, Kamis (21/10/2021).

Saat tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB, Rachel Vennya turun dari mobil Toyota Vellfire dengan pelat nomor B 777 RVN.

Sedangkan saat pulang, Rachel Vennya menumpangi mobil Toyota Vellfire berpelat nomor B 139 RFS.

Penggunaan pelat nomor RFS ini tentu menimbulkan pertanyaan besar.

Sebab, selama ini pelat nomor RFS dengan awalan angka 1 identik dengan kendaraan pejabat, seperti Kepolisian, DPR RI, dan instansi pemerintahan lainnya.

Banyak yang menduga kalau pelat nomor kendaraan itu adalah pelat nomor palsu.
Benarkah?

Pelat Mobil RFS Rachel Vennya Bukan Nomor Khusus

Polisi menyebut kode 'RFS' yang dimiliki Rachel Vennya bukan nopol khusus atau milik pejabat pemerintah.

Hal itu dikatakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo bahwa pelat nomor itu tidak melanggar aturan terkait nopol khusus.

"Saya jelaskan kalau STNK khusus atau rahasia itu adalah yang 4 angka kepalanya satu. Ini di dalam Perkap tersebut digunakan untuk pejabat-pejabat sipil yang mempunyai tugas khusus atau kerahasiaan," kata Sambodo di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Peraturan itu tercantum pada Perkap (Peraturan Kapolri) No 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Menurut aturan itu, STNK khusus adalah yang terdiri dari empat angka. Selain itu, angka awal di pelat nomor tersebut ditulis dengan angka satu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved