Berita Palembang
Residivis Jambret Rampas Hp Pelajar di Jakabaring, Aksi Terekam CCTV, 1 Ditangkap 1 Buron
Satu dari dua orang pelaku jambret pelajar di Jakabaring ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satu dari dua orang pelaku jambret pelajar di Jalan Anggrek Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring, Fikri Romadhon (23) warga Jalan Gotong Royong Sei Buah Kec Ilir Timur I Kota palembang, ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Korban adalah seorang pelajar Putri Nadia Padilah (15) warga Perum Taman Ogan Permai Blok F5 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang. Saat kejadian sedang berjalan kaki di TKP menuju rumah nenek yang tidak jauh dari rumahnya.
"Setibanya di tempat kejadian tiba-tiba datang dua orang pelaku yang memakai baju putih dari arah belakang korban mengendarai motor Honda Beat Street warna hitam kemudian memepetkan motornya ke korban, " ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Senin (25/10/2021).
Kemudian salah satu pelaku inisial R (DPO) menarik tas korban, tetapi karena tidak dapat, pelaku melihat handphone yang dipegang oleh korban kemudian menarik paksa handphone yang sedang korban pegang.
Terjadi tarik menarik handphone tersebut dengan pelaku yang mengakibatkan tangan korban terpelintir dan hp korban tersebut berhasil dirampas oleh pelaku.
Seketika korban langsung berteriak, sedangkan pelaku langsung kabur melarikan diri menggunakan sepeda motor yang ia gunakan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu buah HP merk Xiaomi Redmi 9 warna biru.
"Pelaku berhasil ditangkap Unit Pidum dan diamankan setelah anggota lakukan pengejaran. Satu orang lagi, rekan pelaku masih berstatus DPO dan kami kejar, " katanya.
Baca juga: Update Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Penyidik Kejati Sumsel Kembali Panggil Sejumlah Saksi
Identitas pelaku diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengecek CCTV yang berada di TKP.
Sedangkan pelaku Fikri mengakui perbuatannya, dari hasil penyelidikan polisi, ia diketahui pernah dipenjara atas kasus yang sama dan bebas satu tahun lalu.
Ia menyebut handphone hasil curian dijual seharga Rp 800 ribu.
"Aku yang bawak motor, Pak, handphone sudah kami jual Rp 800 ribu bagi dua, " kata Fikri.
Baca berita lainnya langsung dari google news.