Profil Ivan Yustiavandana

Biodata Profil Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK Baru, Berikut Jumlah Harta Ivan Punya Utang 2 M

Ivan Yustiavandana resmi menjabat sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

ist
Kepala PPATK Baru 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ivan Yustiavandana resmi menjabat sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ivan Yustiavandana dilantik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/10/2021).

"Mengangkat Doktor Ivan Yustiavandana SH, LLM, sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan masa jabatan tahun 2021-2026," demikian bunyi petikan Keputusan Presiden Nomor 48M Tahun 2021 yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, saat pelantikan.

"Dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan," lanjut petikan Keppres. Keppres tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala PPATK ini ditetapkan pada 22 Oktober 2021.

Di hadapan Presiden Jokowi, Kepala PPATK lantas mengucap sumpah jabatan.

Selama di PPATK, Ivan juga memimpin pelaksanaan fungsi PPATK untuk memproduksi hasil pemeriksaan dan riset strategis di bidang anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).

Ia juga sempat menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF).

Kemudian, Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, serta Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.

Tak hanya itu, Ivan juga aktif dalam dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), serta Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.

Ivan sendiri merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cum laude. Ia juga meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat (AS).

Berikut DATA HARTA :

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.420.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 187 m2/240 m2 di KOTA DEPOK ,
HASIL SENDIRI Rp. 1.700.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 10 m2/7 m2 di KOTA DEPOK , HASIL
SENDIRI Rp. 45.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/50 m2 di KOTA DEPOK ,
HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 2070 m2/1200 m2 di NGAWI,
WARISAN Rp. 600.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 2.605.000.000

1. MOBIL, MAZDA CX-9 Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp.
450.000.000
2. MOBIL, HYUNDAI H1 Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp.
400.000.000
3. MOTOR, YAMAHA BJ8 Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp.
5.000.000
4. MOBIL, BMW X7 Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 1.750.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 155.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. 80.000.000

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 310.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. 725.000.000

Sub Total Rp. 6.295.000.000

III. HUTANG Rp. 2.200.000.000

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved