Berita Nasional

Babak Baru Kapolsek Parimo Berbuat Asusila ke Anak Tersangka, Hari Ini Jalani Sidang Kode Etik

Sudah dicopot, Babak baru kasus Kapolsek Parigi Moutong (Parimo), Iptu IDGN diduga berbuat tak senonoh dengan dengan S (

Editor: Weni Wahyuny
Shutterstock
Ilustrasi korban asusila Kapolsek Parimo - Kapolsek kini dicopot dan hari ini disidang kode etik 

TRIBUNSUMSEL.COM - Babak baru kasus Kapolsek Parigi Moutong (Parimo), Iptu IDGN diduga berbuat tak senonoh dengan dengan S (20), anak tersangka kasus pencurian ternak yang kini tengah dipenjara.

Iptu IDGN akan menjalani sidang kode etik pada Sabtu (23/10/2021).

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, seluruh berkas perkara telah selesai.

Oknum IDGN telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar terkait kasus asusila.

"Sehingga pelaksanaan sidang kode etik digelar secara terutup," ujarnya Didik kepada wartawan, Jumat (22/10/2021), dikutip Tribunjabar.id dari Kompas.com.

Selanjutnya, apa pun hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), akan disampaikan ke publik.

Berikut fakta-faktanya, dihimpun dari berita Tribunjabar.id yang sudah terbit sebelumnya:

1. Polisi Periksa Saksi-saksi

Saat ini, IDGN sedang menjalani serangkaian proses penyelidikan di Ditreskrimum Polda Sulteng.

Polisi pun masih memeriksa sejumlah saksi-saksi.

Jika penyelidikan dianggap cukup, berikutnya akan dilakukan gelar perkara.

Hal itu dilakukan untuk menentukan apakah kasus tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

2. Sudah Dicopot dari Jabatannya

Kepala Divisi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan, IDGN sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek.

Pihak kepolisian menegaskan bakal segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap IDGN.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved