Berita Nasional
Babak Baru Kapolsek Parimo Berbuat Asusila ke Anak Tersangka, Hari Ini Jalani Sidang Kode Etik
Sudah dicopot, Babak baru kasus Kapolsek Parigi Moutong (Parimo), Iptu IDGN diduga berbuat tak senonoh dengan dengan S (
TRIBUNSUMSEL.COM - Babak baru kasus Kapolsek Parigi Moutong (Parimo), Iptu IDGN diduga berbuat tak senonoh dengan dengan S (20), anak tersangka kasus pencurian ternak yang kini tengah dipenjara.
Iptu IDGN akan menjalani sidang kode etik pada Sabtu (23/10/2021).
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, seluruh berkas perkara telah selesai.
Oknum IDGN telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar terkait kasus asusila.
"Sehingga pelaksanaan sidang kode etik digelar secara terutup," ujarnya Didik kepada wartawan, Jumat (22/10/2021), dikutip Tribunjabar.id dari Kompas.com.
Selanjutnya, apa pun hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), akan disampaikan ke publik.
Berikut fakta-faktanya, dihimpun dari berita Tribunjabar.id yang sudah terbit sebelumnya:
1. Polisi Periksa Saksi-saksi
Saat ini, IDGN sedang menjalani serangkaian proses penyelidikan di Ditreskrimum Polda Sulteng.
Polisi pun masih memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Jika penyelidikan dianggap cukup, berikutnya akan dilakukan gelar perkara.
Hal itu dilakukan untuk menentukan apakah kasus tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
2. Sudah Dicopot dari Jabatannya
Kepala Divisi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan, IDGN sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek.
Pihak kepolisian menegaskan bakal segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap IDGN.