Berita Nasional

Untuk Kedua Kali Novel Baswedan Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Dewas, Ini Pelanggarannya

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar 

TRIBUNSUMSEL.COM - Setelah lolos dari jerat hukuman dewan pengawas, Lili kembali dilaporkan oleh Novel Baswedan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata pada Kamis (22/10/2021).

Lili diduga melakukan pelanggaran etik berupa komunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Darno.

Novel dan Rizka merupakan penyidik dalam perkara eks Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus yang saat itu tersangkut kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara

Menurut Novel, ada permintaan dari Darno saat bertemu dengan Lili selaku Komisioner KPK untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labura yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum Pilkada Serentak 2020 dimulai.

"Dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura, Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan Pilkada," ujar Novel dalam laporan dugaan pelanggaran etik yang disampaikan ke Dewas, Kamis (21/10/2021).

Menurut Novel, dugaan pelanggaran etik tersebut disampaikan langsung oleh Khairuddin langsung kepada dia. 

Khairuddin, ujar dia, juga memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara Lili dengan Darno.

Adapun, dugaan pelanggaran etik terkait komunikasi Lili dengan Darno sebelumnya juga telah disampaikan Novel dalam pengaduan pelanggaran etik terkait pengurusan perkara di Tanjungbalai. 

Saat menjadi saksi dalam sidang etik, Novel diminta oleh Dewas untuk melengkapi bukti-bukti terkait dengan dugaan pelanggaran Lili Pintauli terkait komunikasinya dengan Darno.

Novel pun mengaku telah menyerahkan beberapa bukti pendukung kepada Sekretariat Dewas dan telah mendapatkan tanda terima per tanggal 12 Agustus 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved