Penyelundupan Benih Lobster

Tangkap Sopir Travel Penyelundup Benur Lobster, Polrestabes Selamatkan Uang Negara Rp 15,3 Miliar

Dalam kurun waktu dua bulan terakhir Polrestabes Palembang telah menangkap tiga orang pelaku benih lobster. Dengan total kerugian Rp 38 miliar.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi saat merilis pelaku penyelundupan benih lobster senilai Rp 15,3 miliar, Jumat (22/10/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dengan diungkapnya kembali pelaku penyelundupan benih lobster, Sat Reskrim Polrestabes Palembang telah menangkap penyelundupan benih lobster yang ketiga kalinya.

Benih lobster diamankan dari dua orang pelaku Ferdi (26) dan Fajar alias Dani (32) yang membawa barang tersebut dari Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir menuju Lubuklinggau. Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Parameswara.

Unit Pidsus mengamankan dua pelaku yang sedang membawa mobil Toyota Kijang Innova warna hitam.

Dalam satu box berisi 26 kantong, dan satu kantong isinya 200 ekor benih lobster.

Setelah dihitung jumlah benih lobster sebanyak 87,6 ribu ekor lobster jenis pasir dan 11 ribu lobster mutiara, total kerugian negara yang diselamatkan berkisar Rp 15,3 miliar.

"Dua pelaku ini pengantar lepas, setelah mengantar ke Lubuklinggau dia ada sambungan lagi. Kami yakin Lubuklinggau bukan tujuan akhir, " kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, usai merilis tangkapan benih lobster, Jumat (22/10/2021).

Dalam kurun waktu dua bulan terakhir Polrestabes Palembang telah menangkap tiga orang pelaku benih lobster. Dengan total kerugian jika dijumlahkan berkisar Rp 38 miliar jumlah benih lobster mencapai ratusan ribu ekor.

Irvan menyebut, pelaku memberikan keterangan kepada polisi, bahwa awalnya ia tidak tahu jika barang yang dibawa adalah benih lobster. Pelaku baru mengetahui ketika berada di daerah bukit.

"Pelaku ini hanya diberi tahu sama yang menyuruh mereka kalau isi dari kotak itu baju, bukan lobster, " katanya.

Baca juga: Pengakuan Pengantar Benih Lobster Dibayar Rp 1 Juta, Ambil dari Indralaya Dibawa ke Lubuklinggau

Ia menambahkan, meski sebelumnya sudah diberi upah Rp 1 juta kedua pelaku dijanjikan kembali dibayar Rp 1 juta ketika barang tersebut sampai di Lubuklinggau.

Pelaku dijerat pasal 92 ayat 1 dengan ancaman kurungan 8 tahun dan denda paling besar Rp 1,5 miliar.

Sementara Elfahmi selaku Koordinator Pelaksana Tata Pelayanan Balai Karantina Perikanan mengatakan, benih lobster langsung dilepas liarkan ke Provinsi Lampung.

"Antara dua tempat yakni pantai Hurun atau Tegal Mas, " katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved