Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Kini Anak Usia 12 Tahun Sudah Dibolehkan, Wajib Didampingi Orang Tua

Kabar terbaru Kementerian Perhubungan telah memberikan peraturan terbaru mengenai persyaratan perjalanan naik kereta api Peraturan terbaru tersebutte

PT KAI
Foto Ilustrasi Petugas Kereta Api di Stasiun Kertapati Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kabar terbaru Kementerian Perhubungan telah memberikan peraturan terbaru mengenai persyaratan perjalanan naik kereta api

Peraturan terbaru tersebuttertuang dalam SE Nomor 89 Tahun 2021.

Adapun Kementerian Perhubungan telah memperbaruhi regulasi tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa Pandemi Covid-19

Termasuk didalamnya mengenai persyaratan perjalanan pada anak berusia di bawah 12 tahun.

Simak berikut ini persyaratan naik kereta api lokal/komuter/Aglomerasi terbaru

1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR/Rapid Antigen dan STRP/Surat Tugas dan/atau keterangan perjalanan

2. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin Covid-19 atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.

3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA lokal/komuter/aglomerasi, wajib didampingi orang  tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang  menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi:

- Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut

- Perhatikan intruksi petugas dan jaga jarak

- Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah

- Rajin cuci tangan

- Tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan < 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan

- Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan tidak demam), suhu badan < 37,3 Celcious.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved