Berita Selebriti

Rachel Vennya Kembali Minta Maaf Atas Kesalahannya, Sebut Dicecar 35 Pertanyaan

Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya akhirnya Rachel Vennya memberikan komentar pada awak media, setelah sebelum diperiksa bungkam

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Moch Krisna
IG Insta Julid
Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya akhirnya Rachel Vennya memberikan komentar pada awak media, Jumat(22/10/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM-Setelah kontroversi menguak gegara Rachel Vennya yang diduga kabur dari karantina.

Akhirnya sang selebgram menghadiri panggilan polisi.

Rachel Vennya diduga kabur dari karantina seusai berlibur di Amerika Serikat akhir September lalu.

Jika terbukti bersalah, selebgram Rachel Vennya terancam pidana akibat melanggar aturan.

Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya akhirnya Rachel Vennya memberikan komentar pada awak media, setelah sebelum diperiksa bungkam, dilansir Instagram instajulid.

Klik Disini Melihat Permintaan Maaf Rachel Vennya Setelah Dianggap Buat Kegaduhan

Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya akhirnya Rachel Vennya memberikan komentar pada awak media, Jumat(22/10/2021).
Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya akhirnya Rachel Vennya memberikan komentar pada awak media, Jumat(22/10/2021). (IG Insta Julid)

Rachel Vennya untuk kedua kalinya meminta maaf pada semua orang, Jumat (22/10/2021).

"Saya ingin menyampaikan minta maaf yang sebesar-besarnya, pada semua masyarakat, " kata Rachel Vennya.

"Atas kesalahan dan kekhilafan kami, " ungkapnya.

Diakui Rachel Vennya kalau dirinya akan menjalani proses hukum yang berlaku.

"Dan kami akan menjalani proses hukum yang berlaku, terima kasih mohon doanya, " jawab Rachel Vennya.

Diterangkan Indra Raharja sebagai kuasa hukum ada 35 pertanyaan yang ditanyakan pada Rachel Vennya.

"Rachel sendiri ada 35 pertanyaan, dan yang disampaikan klien kami berkomitmen untuk menyampaikan sekarang, " kata Indra Raharja.

Disyukuri pihaknya dari pihak kepolisian bisa mengurusi secara professional.

Hal-hal yang bersifat fundamental sudah disampaikan ke penyidik.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved