Berita Nasional
Laporkan ke Propam Presisi, Cara Adukan Polisi yang Langgar Hukum
Warga yang mengetahui tindakan polisi melanggar hukum dapat melapor lewat aplikasi "Propam Presisi".
TRIBUNSUMSEL.COM - Tindakan para oknum polisi yang mencoreng institusi bhayangkara sedang menjadi sorotan.
Warga yang mengetahui tindakan polisi melanggar hukum dapat melapor lewat aplikasi "Propam Presisi".
Aplikasi layanan digital ini diluncurkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.
Listyo mengatakan, hadirnya aplikasi Propam Presisi ini agar kerja polisi dapat diawasi tidak hanya secara internal, tetapi juga secara eksternal.
Sebab, menurut dia, saat ini merupakan era keterbukaan.
"Saat ini bukan saatnya kita untuk menutup-nutupi terhadap permasalahan-permasalahan yang ada di internal Polri, yang ada di organisasi Polri," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, 13 April 2021.
Untuk menggunakan aplikasi ini, warga dapat mengunduh (download) terlebih dahulu aplikasi Propam Presisi di Play Store atau App Store.
Setelah berhasil diunduh, pengguna dapat mendaftarkan diri dengan menggunakan nomor NIK yang sesuai dengan KTP.
“Verifikasi identitas berhasil. Silakan lanjutkan untuk buat pengaduan.” Kemudian, pengguna yang ingin langsung membuat pengaduan dapat mengisi form yang sudah disediakan.
Ketika melaporkan, pengguna dapat mengunggah foto atau laporan untuk menguatkan bukti aduan yang disampaikan lewat Propam Presisi.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun menyarankan, warga yang mengetahui ada tindakan polisi yang melanggar hukum agar melapor lewat Propam Presisi.
Hal ini merespons penggeledahan secara acak yang dilakukan polisi terhadap seorang orang warga.
Kegiatan itu ditayangkan oleh sebuah akun YouTube televisi nasional dan potongan videonya viral di media sosial.
Dalam potongan video yang beredar, seorang anggota polisi meminta warga tersebut menyerahkan ponselnya untuk diperiksa.
Menurut petugas itu, polisi memiliki wewenang melakukan pemeriksaan identitas warga, salah satunya ponsel.
"Saya sarankan lapor ke 'Propam Presisi' agar Divisi Profesi dan Pengamanan dapat melakukan pemeriksaan," kata Poengky, Selasa (19/10/2021).
Poengky menyatakan, tindakan polisi tersebut untuk memeriksa ponsel warga secara acak tidak diperbolehkan.