Berita Kriminal

Kasus Kapolsek Rudapaksa Wanita Sampai Juga Ditelinga Pembantu Presiden Jokowi, Minta Dihukum Berat

Kasus Kapolsek Rudapaksa Wanita Sampai Juga Ditelinga Pembantu Presiden Jokowi, Minta Dihukum Berat

TRIBUNSUMSEL.COM
Seorang Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah berinisial IDGN diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban yang merupakan perempuan berinisial S.  

TRIBUNSUMSEL.COM -  Kapolsek yang meminta jatah hubungan badan dengan anak tersangka menjadi sorortan publik.

Oknum perwira polisi itu menjanjikan akan membebaskan ayah korban dari penjara kalau korban mau dirudapaksa.

Seorang Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah berinisial IDGN diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban yang merupakan perempuan berinisial S. 

Mendengar laporan tersebut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga angkat suara dan meminta oknum Kapolsek dikenai pasal berlapis.

Menteri Bintang pun mengharapkan adanya penegakan hukum secara tegas kepada oknum Kapolsek Parigi Moutong sebagai terduga pelaku kekerasan seksual.

“Perlu adanya penerapan pasal pemberatan hukuman serta pasal berlapis dalam proses hukum oknum kapolsek tersebut,” tegas Menteri Bintang dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).

Kasus asusila ini bermula dari iming-iming oknum Kapolsek Parigi Moutong terhadap S yang mengatakan akan membebaskan ayah S yang ditangkap oleh kepolisian karena diduga mencuri ternak.

Namun ternyata S malah menjadi korban kebiadaban pelaku.

Menteri Bintang mengecam dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum tersebut, karena tindakan asusila tersebut telah merendahkan martabat perempuan.

Menteri Bintang menilai perlu adanya sanksi etik dengan ancaman tertinggi melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. 

 
Hal ini berdasarkan pada Pasal 11 huruf a jo Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved