Vonis Mati 2 Kurir Sabu 177 Kg

JPU Terima Putusan Majelis Hakim, Siap Ajukan Banding Bila Kedua Terdakwa Banding

Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin mengapresiasi atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim, terhadap dua kurir sabu.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Kasi Pidum Kejari Banyuasin Hendra Febianto didampingi JPU Ronald menyatakan JPU Kejari Banyuasin mengapresiasi vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim pada dua kurir pembawa 177 kg sabu dan ribuan ekstasi Syahrir dan Pamesangi, Kamis (21/10/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin mengapresiasi atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim, terhadap dua terdakwa yakni Syahrir dan Pamesangi atas vonis mati.

Putusan mati yang diterima kedua terdakwa, sudah sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan beberapa waktu lalu.

Kasi Pidum Kejari Banyuasin Hendra Febianto didampingi JPU Ronald menjelaskan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa sudah sesuai dengan harapan berdasarkan tuntutan yang pihaknya bacakan.

Namun, bila ada upaya lain dari kedua terdakwa dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum lanjutan.

"Putusan yang dijatuhkan majelis hakim, sepenuhnya kami terima. Namun, untuk kedua terdakwa yang akan menempuh upaya hukum lanjutan kau juga begitu," katanya.

Terlebih, untuk terdakwa Syahrir yang sudah pasti akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan cara banding, pihaknya juga akan melakukan banding atas banding yang diajukan terdakwa Syahrir.

Begitu pula untuk terdakwa Pamesangi yang menjawab pikir-pikir, pihaknya akan menentukan sikap selama tujuh hari yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa atas putusan yang dijatuhkan. Bila nantinya, Pamesangi melakukan banding, maka pihaknya juga akan melakukan banding.

Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis Mati, Terdakwa Syahrir Langsung Nyatakan Banding Terhadap Putusan

Majelis hakim PN Pangkalan Balai Banyuasin menjatuhkan hukuman mati pada kurir narkoba pembawa 177 kg sabu dan ribuan pil ekstasi.

Sidang lanjutan perkara kurir narkoba jenis sabu seberat 177 kg dan ribuan pil ekstasi di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kabupaten kembali dilaksanakan, Kamis (21/10/2021).

Sidang dengan agenda putusan atau vonis ini, langsung dipimpin hakim ketua Silvi Ariani dan hakim anggota Agenwina dan Ayu Cahyani.

Dalam persidangan ini, secara bergantian majelis hakim membacakan putusan di muka persidangan. Meski melalui daring, para terdakwa yakni Syahrir alias Musa dan Pamesangi tetap dihadirkan untuk menjalani persidangan.

Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin, juga hadir dalam persidangan ini meski melalui daring. Terdakwa Syahrir alias Musa dan Pamesangi menjalani persidangan dengan agenda yang sama tetapi berkas terpisah.

Secara bergantian, majelis hakim membacakan putusan terhadap kedua terdakwa atas tindakan mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 177 kg dan ribuan pil ekstasi.

Dalam persidangan, majelis hakim menganggap bila tindakan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba di Indonesia dan barang bukti yang lebih dari 5 gram.

Ada empat poin yang memberatkan kedua terdakwa ini. Dari majelis hakim juga, mengungkapkan bila tidak ada hal yang meringankan untuk kedua terdakwa.

"Memutuskan menetapkan, menjatuhkan hukuman mati," kata hakim ketua Silvi sambil mengetuk palunya.

Kedua terdakwa yakni Syahrir alias Musa dan Pamesangi, dijatuhi hukuman mati dari majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved