Vonis Mati 2 Kurir Sabu 177 Kg
Hakim Jatuhkan Vonis Mati, Terdakwa Syahrir Langsung Nyatakan Banding Terhadap Putusan
Syahrir alias Musa terdakwa pembawa sabu 177 kg dan ekstasi ribuan butir langsung banding terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Majelis hakim, juga menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Syahrir alias Musa karena terbukti bersalah dan menyakinkan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Vonis mati yang disampaikan majelis hakim diketuai Silvi Ariani dan hakim anggota Agenwina dan Ayu Cahyani, langung meminta tanggapan dari terdakwa Syahrir alias Musa, Kamis (21/10/2021).
Dari putusan yang dijatuhkan, Syahrir alias Musa terdakwa pembawa sabu 177 kg dan ekstasi ribuan butir langsung mengungkapkan banding terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.
"Saya banding bu," kata Syahrir di muka persidangan.
Begitu pula dengan kuasa hukum Syahrir yakni M Novel Sua juga langsung mengutarakan banding terhadap putusan majelis hakim atas kliennya.
Ketika ditemui usai persidangan, M Novel Sua menurutkan bila selama persidangan pihaknya tidak menyangka majelis hakim menjatuhkan putusan mati kepada kliennya. Karena, ada fakta-fakta persidangan yang menurutnya kurang pas untuk kliennya.
"Kami langsung melakukan banding terhadap putusan majelis hakim. Kami merasa, klien kami ini dizolimi dan tidak menyangka bisa diputus mati," katanya.
Baca juga: Divonis Mati, Pamesangi Kurir Narkoba Pilih Pikir-pikir Atas Putusan Hukuman Mati Hakim
Sebelumnya, Majelis hakim PN Pangkalan Balai Banyuasin menjatuhkan hukuman mati pada kurir narkoba pembawa 177 kg sabu dan ribuan pil ekstasi.
Sidang lanjutan perkara kurir narkoba jenis sabu seberat 177 kg dan ribuan pil ekstasi di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kabupaten kembali dilaksanakan, Kamis (21/10/2021).
Sidang dengan agenda putusan atau vonis ini, langsung dipimpin hakim ketua Silvi Ariani dan hakim anggota Agenwina dan Ayu Cahyani.
Dalam persidangan ini, secara bergantian majelis hakim membacakan putusan di muka persidangan. Meski melalui daring, para terdakwa yakni Syahrir alias Musa dan Pamesangi tetap dihadirkan untuk menjalani persidangan.
Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin, juga hadir dalam persidangan ini meski melalui daring. Terdakwa Syahrir alias Musa dan Pamesangi menjalani persidangan dengan agenda yang sama tetapi berkas terpisah.
Secara bergantian, majelis hakim membacakan putusan terhadap kedua terdakwa atas tindakan mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 177 kg dan ribuan pil ekstasi.
Dalam persidangan, majelis hakim menganggap bila tindakan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba di Indonesia dan barang bukti yang lebih dari 5 gram.
Ada empat poin yang memberatkan kedua terdakwa ini. Dari majelis hakim juga, mengungkapkan bila tidak ada hal yang meringankan untuk kedua terdakwa.
"Memutuskan menetapkan, menjatuhkan hukuman mati," kata hakim ketua Silvi sambil mengetuk palunya.
Kedua terdakwa yakni Syahrir alias Musa dan Pamesangi, dijatuhi hukuman mati dari majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.