Berita Muba

Hampir Sepekan Disegel, Hari Ini Tim Penyidik KPK Buka Segel Gedung Dinas PUPR Muba

Gedung kedua Dinas PUPR yang tersegel hampir satu pekan akhirnya dibuka Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/10/2021).

Tayang:
Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/FAJERI
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi dan menggeledah Kantor Dinas PUPR Muba, Kamis (21/10/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Gedung kedua Dinas PUPR yang tersegel hampir satu pekan akhirnya dibuka Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pada saat membuka kantor Dinas PUPR Muba, tim penyidik KPK berjumlah 6 orang. Empat orang menggunakan rompi berwarna cream dan 2 lainnya menggunakan baju warna merah mudan dan hitam.

Tim penyidik yang berjumlah 6 orang didampingi staf ASN Dinas PUPR Muba membuka ruangan tersebut dan disaksikan oleh aprat kepolisian. Untuk jumlah berkas yang diamankan, nampaknya tim tidak membawa berkas dan masih dalam pemeriksaan.

Sebelumnya, tim penyidik KPK yang mendatangi kantor Dinas PUPR Muba menggunakan 3 mobil Toyota Innova berwarna hitam dan abu-abu. Kedatangan tim tersebut sekitar pukul 09.00 WIB.

Sementara dari pantauan di lapangan, nampak penjagaan ketat dari personil dari Polres Muba bersenjta lengkap yang menjaga didepan pintuk masuk.

"Sekitar pukul 09.00 WIB pak mereka datang, langsung masuk kedalam. Kalau yang tidak berkepentingan dilarang masuk, kami saja terkejut," kata salah satu pegawai yang tidak ingin disebutkan namanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun sementara, tim KPK datang ke Kabupaten Mba menggunakan 7 mobil. Untuk tujuan sendiri di kantor Dinas PUPR 3 mibil dan 4 mobil sisanya ke rumah dinas Bupati Muba.

Baca juga: OI Masuk PPKM Level 3, Satgas Covid-19, Tetap Ada Pelonggaran Aktivitas Asal Patuh Prokes

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangkap (PTT) terhadap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza, Jumat (15/10/2021) malam. Mereka juga  penggeledahan di Gedung Dinas PUPR Muba.

Dodi Reza ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya resmi dijerat kasus korupsi infrakstuktur di Dinas PU PR Muba, Sabtu (16/10/2021).

Adapun KJPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,7 Miliar sebagai barang bukti

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka, sebagai berikut, DRA (Dodi Reza Alex), Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021)

Selain Dodi, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka.

Alex mengatakan, Dodi diduga dijanjikan uang sebesar Rp 2,6 miliar sebagai imbalan jika perusahaan milik Suhandy menang tender empat proyek di Pemkab Musi Banyuasin.

"Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut,

Diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM (Herman dan EU (Eddi)," ujar Alex.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved