Berita Daerah

Mahasiswa di Lampung Dirampok Oknum Polisi dan ASN, Mobil Baru 3 Hari Dibeli Dibawa Kabur

Oknum polisi itu bernisial Bripka IS, bersama tiga temannya merampok mobil Toyota Yaris yang dipakai seorang mahasiswa berinisial GTW (19) di Lapangan

Editor: Wawan Perdana
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi : Oknum polisi itu bernisial Bripka IS, bersama tiga temannya merampok mobil Toyota Yaris yang dipakai seorang mahasiswa berinisial GTW (19) di Bandar Lampung 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAMPUNG-Oknum anggota Polresta Bandar Lampung bersama seorang aparatur sipil negara (ASN) ditangkap karena terlibat perampokan terhadap mahasiswa, Sabtu (9/10/2021). Ok

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno memastikan, oknum polisi yang terlibat perampokan itu akan dipecat.

Oknum polisi itu bernisial Bripka IS, bersama tiga temannya merampok mobil Toyota Yaris yang dipakai seorang mahasiswa berinisial GTW (19) di Lapangan Enggal, Bandar Lampung.

Saat itu GTW bersama seorang temannya sedang nongkrong di Lapangan Enggal.

Tiba-tiba datang pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi. Perampok itu menuduh korban terlibat kasus narkoba.

Bahkan, kedua korban diculik dan diturunkan di Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi Devi Sujana membenarkan adanya kejadian perampokan tersebut.

Menurut Devi, pada saat kejadian kedua korban sedang membawa mobil Toyota Yaris bernomor kendaraan BE 1062 XX.

"Mobil itu baru dibeli tiga hari sebelumnya dari dealer," kata Devi di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (12/10/2021)

Dari pemeriksaan korban, perampokan itu dilakukan oleh empat orang.

Selain Bripka IS, polisi juga menangkap seorang ASN Pemprov Lampung berinisial ARD (39), warga Durian Payung.

Sampai saat ini, kedua tersangka masih dimintai keterangan. Polisi masih mengembangkan kasus ini.

"Masih pengembangan untuk mengetahui peran masing-masing," kata Hendro. Sementara itu, polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam perampokan tersebut.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno, mengatakan tersangka berinisial Bripka IS itu akan dihukum sesuai aturan yang berlaku.

"Tidak ada namanya pilih-pilih kasih. Jika itu anggota saya, tetap saya tindak," kata Hendro, Rabu (20/10/2021).

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved