Berita Nasional
Heboh Korban Rudapaksa Tak Bisa Melapor Gegara Tak Punya Sertifikat Vaksin, Polisi Beri Klarifikasi
diduga korban rudapaksa ditolak oleh pihak kepolisian gegara sang pelapor tak memiliki sertifikat vaksin.
TRIBUNSUMSEL.COM - Ramai diberitakan laporan diduga korban rudapaksa ditolak oleh pihak kepolisian gegara sang pelapor tak memiliki sertifikat vaksin.
Peristiwa itu dialami oleh seorang gadis usia 19 tahun di Aceh Besar, Aceh.
Saat itu dirinya membuat laporan ke Polresta Banda Aceh.
Terkait dengan kejadian tersebut, Polresta Banda Aceh dan Polda Aceh angkat bicara.
Kronologi kejadian
Mengutip Kompas.com, peristiwa bermula saat korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh, Senin (10/10/2021).
Saat itu, korban didampingi oleh aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh.
"Tapi sampai di gerbang Polresta, petugas melarang masuk, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin," kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).
Meski sempat tertahan di pintu gerbang, korban bersama kuasa hukum dari LBH akhirnya bisa masuk ke dalam halaman Polresta.
Hal itu setelah ada dua anggota LBH yang memiliki sertifikat vaksin.
Korban dan kuasa hukum kemudian menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Namun, menurut Qodrat, saat di ruang SPKT, korban kembali ditanyakan sertifikat vaksin.
Akhirnya laporan itu ditolak oleh petugas SPKT karena korban rudapaksa tidak memiliki serifikat vaksin.
"Padahal sudah menjelaskan tidak bisa vaksin lantaran ada penyakit korban juga ada surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin."
"Tapi suratnya di kampung, tidak dibawa, kan tidak mungkin harus pulang kampung dulu ambil surat, baru bisa buat laporan."
"Bahkan disuruh vaksin dulu, baru diterima laporan dugaan percobaan pemerkosaan itu," papar Qodrat.
Masih dikatakan Qodrat, karena laporan klien mereka ditolak oleh SPKT Polresta Banda Aceh, tim kuasa hukum akhirnya mendampingi korban untuk melapor ke Polda Aceh.
"Di sana korban dan kuasa hukum tidak diminta sertifikat vaksin, tapi laporan korban juga tidak diterima, karena alasan korban tidak mengetahui terduga pelaku," bebernya.
Polresta Banda Aceh membantah
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kabas Ops, AKP Iswahyudi merespons kejadian tersebut.
Pihaknya membantah telah menolak laporan korban.
"Informasi ini perlu kami luruskan supaya tidak terjadi kesalahpahaman."
"Polisi tidak pernah menolak laporan korban dugaan percobaan pemerkosaan yang ingin melapor ke Polresta," tegasnya, Selasa (19/10/2021), dilansir Serambinews.
Untuk korban dugaan rudapaksa, lanjutnya, tidak pernah ditahan atau disuruh pulang di saat tidak mampu menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 di pintu masuk Polresta Banda Aceh.
Melainkan, korban dan pendampingnya langsung diarahkan masuk ke SPKT Polresta Banda Aceh saat korban menyebutkan ingin melaporkan kasus tindak pidana percobaan rudapaksa.
Meski petugas tahu persis jika korban belum divaksin.
"Petugas di pintu masuk masih memberi toleransi. Lalu, pada saat korban masuk melapor ke SPKT, petugas menanyakan kembali apa korban sudah divaksin atau belum."
"Korban menjawab belum divaksin dan tidak bisa divaksin, karena memiliki penyakit tertentu," ungkapnya.
Karena korban menyebutkan tidak bisa divaksin, sehingga petugas menanyakan bukti medisnya.
Namun, kata Iswahyudi, korban tidak dapat menunjukkannya dengan alasan surat dirinya tidak bisa divaksin tertinggal di kampung halaman.
"Minimal korban bisa menunjukkan bukti fotonya, itupun tidak bisa ditunjukkannya."
"Sehingga petugas mengarahkan agar korban untuk menunjukkan terlebih dulu bukti tidak bisa vaksin."
"Kesimpulannya tidak ada penolakan," terangnya.
Ia pun kembali menegaskan, bahwa tidak ada penolakan laporan korban.
"Kalau memang korban tidak bisa divaksin dan mampu menunjukkan bukti medisnya, pasti kita akan terima laporannya."
"Jadi, jangan hal ini diputar balikkan faktanya dan jangan dipolitisir."
"Kami dari Polresta kembali menegaskan tidak ada penolakan laporan korban, hal itu yang harus dipahami," tegasnya.
Tanggapan Polda Aceh
Senada dengan Kapolresta Banda Aceh, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengklaim laporan itu sejatinya tidak ditolak oleh petugas Polresta Banda Aceh.
Menurutnya, petugas hanya meminta korban melaporkan kembali kasusnya setelah divaksin.
"Bahwa laporan masyarakat tidak ditolak, hanya masyarakat yang belum vaksin diarahkan untuk vaksin dulu."
"Setelah dapat serifikat vaksin dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi maka masyarakat dapat melaporkan kembali," ucap Winardy saat dikonfirmasi Tribunnews.com.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Igman Ibrahim, Serambinews.com/Misran Asri, Kompas.com/Raja Umar)