Berita Nasional

Heboh Korban Rudapaksa Tak Bisa Melapor Gegara Tak Punya Sertifikat Vaksin, Polisi Beri Klarifikasi

diduga korban rudapaksa ditolak oleh pihak kepolisian gegara sang pelapor tak memiliki sertifikat vaksin.

Editor: Weni Wahyuny
Shutterstock
Ilustrasi korban rudapaksa - Diduga korban rudapaksa tak bisa melapor gegara belum vaksin di Aceh Besar, Aceh. 

"Minimal korban bisa menunjukkan bukti fotonya, itupun tidak bisa ditunjukkannya."

"Sehingga petugas mengarahkan agar korban untuk menunjukkan terlebih dulu bukti tidak bisa vaksin."

"Kesimpulannya tidak ada penolakan," terangnya.

Ia pun kembali menegaskan, bahwa tidak ada penolakan laporan korban.

"Kalau memang korban tidak bisa divaksin dan mampu menunjukkan bukti medisnya, pasti kita akan terima laporannya."

"Jadi, jangan hal ini diputar balikkan faktanya dan jangan dipolitisir."

"Kami dari Polresta kembali menegaskan tidak ada penolakan laporan korban, hal itu yang harus dipahami," tegasnya.

Tanggapan Polda Aceh

Senada dengan Kapolresta Banda Aceh, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengklaim laporan itu sejatinya tidak ditolak oleh petugas Polresta Banda Aceh.

Menurutnya, petugas hanya meminta korban melaporkan kembali kasusnya setelah divaksin.

"Bahwa laporan masyarakat tidak ditolak, hanya masyarakat yang belum vaksin diarahkan untuk vaksin dulu."

"Setelah dapat serifikat vaksin dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi maka masyarakat dapat melaporkan kembali," ucap Winardy saat dikonfirmasi Tribunnews.com.

Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polresta Banda Aceh Bantah Tolak Laporan Masyarakat, Ini Penjelasan Kabag Ops

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Igman Ibrahim, Serambinews.com/Misran Asri, Kompas.com/Raja Umar)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved