Berita Kriminal Palembang
Dengar Kabar Anaknya Diserempet, Ayah di Palembang Adang dan Tusuk IRT Tetangganya
Rudiyanto (42) warga Jalan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati yang ditangkap anggota Polsek SU I terkait penganiayaan terhadap tetangganya
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tersangka penganiayaan kepada dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) Lili Rahmawati (21) dan Della (24) warga Jalan Majapahit VI Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan Jakabaring, Palembang akhirnya diringkus Polisi.
Tersangka adalah Rudiyanto (42) warga Jalan Kemang Agung, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati yang ditangkap anggota Polsek SU I saat ada di kediamannya.
Saat dihadapkan di depan awak media, Rudiyanto mengaku nekat melakukan penganiayaan dengan menusuk kedua korban dikarena menyimpan dendam dengan korban.
"Korban pernah menyerempet anak dan mengganggu orang tua saya sampai luka, sudah damai dan dia yang obati lukanya. Tapi yang terakhir kali korban ini pura-pura tidak tahu setelah nyerempet anak gadis saya, saya dendam, " tutur Rudiyanto, Rabu (20/10/2021).
Ia tak bisa lagi membendung dendam dengan korban Lili karena sudah menyerempet anaknya.
Kejadian penganiayaan ini terjadi pada 2 Mei 2021 lalu.
"Pas saya hadang di lokasi, mereka berdua sedang naik motor disitu saya tusuk korban pakai sajam. Sedangkan Della karena dia melindungi Lili jadi ikut saya tusuk juga, " jelasnya.
Kapolsek SU I Kompol Farizon mengatakan, tersangka menyimpan dendam usai mendapat kabar jika anaknya ditabrak oleh pelaku.
"Setelah mendapat kabar itu pelaku mencari korban Lili Rahmawati dan mengambil pisau dari rumahnya, " kata Kompol Farizon.
Usai melakukan penganiayaan pelaku sempat pergi selama kurang lebih dua bulan ke Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin karena urusan pekerjaan.
"Pelaku sehari-hari bekerja sebagai sopir, usai kejadian dia pergi ke Bayung Lencir dan bekerja di sana. Pelaku kami tangkap saat di kediaman, " katanya
Atas kejadian ini korban Lili Rahmawati mengalami lima tusukan di bagian tangan, punggung, betis, dan dengkul. Sedangkan korban Della mengalami dua tusukan.
Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara.
Baca juga: Pertengkaran Mantan Karyawan dan Bos di Palembang yang Viral di Medsos Berakhir
Sedangkan korban Lili mengaku jika pada saat kejadian ia baru selesai membeli paket internet di sebuah konter Handphone.
Ia sudah melihat jika tersangka ada di tepi jalan.
"Pas saya melintas dia langsung keluarkan pisau dan menusuk tangan sampai saya terjatuh, " katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/penusukan-tetangga-di-palembang.jpg)