Berita Kriminal

Anggota Polisi Pesta Narkoba di Vila, Sesuai Janji Kapolri Langsung Dipecat

Oknum polisi di Kota Mojokerto ditangkap saat menggelar pesta narkoba di sebuah vila.

Tribunsumsel.com
Ilustrasi Polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kapolri berjanji menindak tegas polisi yang terlibat tindak pidana.

Oknum polisi di Kota Mojokerto ditangkap saat menggelar pesta narkoba di sebuah vila.

Oknum polisi tersebut masih diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan, adanya oknum polisi yang ditangkap tersebut.

"Satu anggota diamankan terkait penyalahgunaan narkoba. Sekarang sedang diperiksa di Polda Jatim," kata Gatot saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).

Menurut Gatot, penangkapan itu dilakukan di sebuah vila di Kecamatan Trawas, Mojokerto, pekan lalu.

Oknum polisi yang ditangkap merupakan anggota Polsek Jetis, Kota Mojokerto.

Sesuai perintah Kapolri dan Kapolda Jatim, kata Gatot, anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Bila perlu dilakukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) jika memang terbukti," jelasnya.

Pada April 2021, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut pada 2018, polisi yang terseret kasus narkoba mencapai 297 orang.

Jumlah tersebut naik sekitar dua kali lipat pada 2019 menjadi 515 orang. Sementara pada 2020, Polri telah memecat 113 anggotanya karena terlibat pelanggaran berat sepanjang Januari-Oktober.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved