Berita Palembang

Disiplin Prokes Kendor, 8 Kabupaten di Sumsel PPKM Level 3, Ini Rinciannya

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang, dari 19 Oktober sampai 8 November 2021.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/LINDA TRISNAWATI
Gubernur Sumsel Herman Deru, Selasa (19/10/2021) mengumumkan 8 daerah kabupaten di Sumsel PPKM Level 3. Masa PPKM diperpanjang hingga 8 November. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang, dari 19 Oktober sampai 8 November 2021.

Untuk di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang tadinya ada level satu kini tak ada lagi level satu melainkan ada level dua dan tiga.

Bahkan sebelumnya hanya ada satu kabupaten level tiga, kini ada delapan Kabupaten di Sumsel yang level tiga.

Menanggapi hal tersebut menurut Gubernur Sumsel Herman Deru, artinya dibutuhkan lagi kesedaran dari masyarakat.

"Kalau tadinya level dua jadi level tiga berarti kesadaran masyarakatnya dituntut untuk lebih disiplin lagi," kata Deru saat diwawancarai di Hotel Novotel, Selasa (19/10/2021).

Masih kata Deru, dengan naiknya level PPKM di beberapa kabupaten/kota tersebut artinya masyarakatnya sempat kendor disiplinnya.

"Untuk itu harus tetap dalam kondisi waspada dan tetap terapakan protokol kesehatan (Prokes) secara disiplin seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak," katanya singkat.

Sementara itu menurut Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, di Sumsel kali ini untuk kabupaten/kotanya ada di level dua dan tiga.

"Ada sembilan Kabupaten/Kota yang level dua dan delapan Kabupaten level tiga," katanya.

Berikut rincian level PPKM di Provinsi Sumsel, untuk level dua yaitu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kota Pagaralam, Kota Lubuklinggau dan Kota Prabumulih.

Level tiga yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Kabupaten Panungkal Abab Lamatang Ilir (Pali) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Baca juga: Besok Bank Libur, Nasabah Disarankan Transaksi Pakai Layanan Digital Perbankan

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved