Berita Kriminal

Update Kasus Ayah Diduga Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur, Terduga Pelaku Laporkan Mantan Istri

Terduga pelaku laporkan mantan istri karena dituding rudapaksa 3 anak kandung. Berikut laporannya

Editor: Weni Wahyuny
TribunTimur/Darul
IRT asal Luwu Timur, RS, saat mengadukan kasus rudapaksa yang menimpa tiga anaknya ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Anak (P2TP2A) Kota Makassar pada Sabtu (21/12/2019) petang. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dugaan kasus rudapaksa 3 bocah yang diduga dilakukan ayah kandungnya di Luwu Timur berbuntut panjang.

Terduka pelaku yang dilaporkan mantan istrinya melaporkan balik mantan istri ke polisi.

Laporan tersebut dibuat dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum S, Agus Melas mengatakan, pelaporan ini dilakukan karena keluarga besar S merasa terganggu sejak kasus ini mencuat ke publik dan viral di media sosial.

Akhirnya S mencoba mencari keadilan dengan melaporkan mantan istrinya ke Polda Sulawesi Selatan.

"Artikel yang viral itu menyatakan bahwa dia itu pelakunya, padahal kan ini laporan kepada client kami ini kan sudah selesai. Sehingga penyelidikan dihentikan oleh Polres Luwu Timur."

"Oleh karena keluarga besar dari client kami merasa terganggu, sehingga kami melaporkan, mencari keadilan di Polda Sulawesi Selatan," kata Agus dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (18/10/2021).

Selain melaporkan mantan istrinya, S juga melaporkan website yang memuat artikel tentang kasus dugaan rudapaksa pada tiga anak di bawah umur ini.

"Yang kami laporkan tentu adalah mantan istri dari client kami, terus ada website, tulisan, narasi disitu dengan dugaan tindak pidana pencabulan," terang Agus.

Sementara itu Paur III SPKT Polda Sulsel, AKP Kasmawati membenarkan terkait adanya laporan dari ASN Pemda Luwu Timur ini.

Kasmawati pun menyebut laporan pengaduan tersebut selanjutkan akan ditindak lanjuti.

"Telah datang seorang yang berinisial S ke Polda Sumsel untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Selanjutnya kami terima laporan pengaduannya setelah itu ditindak lanjuti oleh Reskrim," ungkap Kasmawati.

Terduga Pelaku Pencabulan Anak masih dalam Proses Penyelidikan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Polri membuka penyelidikan baru dugaan kasus pencabulan tiga anak di bawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Dalam kasus ini, Polri membuat laporan polisi model tipe A atau yang dibuat penyidik Polri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved