Berita Ogan Ilir
Oknum Mandor Outsourcing PTPN VII Cinta Manis Terlibat Asusila, Manajemen Hormati Proses Hukum
Pelaku tindakan asusila terhadap anak tiri di Ogan Ilir ternyata merupakan seorang mandor di PTPN VII Cinta Manis.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Pelaku tindakan asusila terhadap anak tiri di Ogan Ilir ternyata merupakan seorang mandor di PTPN VII Cinta Manis.
Hal ini disampaikan polisi melalui rilis yang diterima wartawan.
Asisten Umum PTPN VII unit Cinta Manis, Domu Junifer Simanungkalit pun membenarkan pelaku bekerja di perusahaan milik BUMN di Ogan Ilir tersebut.
"Benar, beliau (pelaku) mandor outsourcing di Cinta Manis," kata Domu kepada TribunSumsel.com, Senin (18/10/2021).
Dilanjutkannya, manajemen PTPN VII unit Cinta Manis menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak berwajib.
"Untuk perkara tindakan melawan hukum, pada prinsipnya seluruh warga negara Indonesia harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum," ujar Domu.
"Apabila memang dinyatakan bersalah, maka dipertanggungjawabkan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, aksi bejat yang dilakukan seorang pria terhadap anak tiri di Ogan Ilir akhirnya terbongkar.
Pelaku bernama Pradnyana (52 tahun), warga Dusun I Desa Seri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu, dilaporkan telah menyetubuhi anak tirinya berinisial AI (14 tahun) yang masih duduk di bangku SMP.
Perbuatan asusila pelaku mengundang amarah warga desa setempat dan mendatangi rumah yang bersangkutan.
Beruntung aksi massa dapat diredam setelah aparat Polsek Tanjung Batu datang untuk mengamankan situasi.
"Kami mendapat informasi dari Kepala Desa Seri Bandung, ada aksi massa yang marah dengan pelaku. Anggota kami lalu mengamankan yang bersangkutan," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Tanjung Batu Iptu Wempy Manurung.
Pelaku dijemput dari kediamannya pada Minggu (17/10/2021) petang sekira pukul 18.00.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak tirinya beberapa kali sejak dua tahun lalu.
"Pengakuan yang bersangkutan, dia melakukan perbuatan asusila sejak korban kelas 7 sampai kelas 9 SMP," ungkap Wempy.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/pelaku-asusila-terhadap-anak-tiri-diamankan-di-mapolsek-tanjung-batu-minggu-17102021.jpg)